Berita Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia ( BKSDM ) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, menemui mantan Walikota Richard (RL) Louhenapessy untuk menandatangani seluruh surat keputusan (SK), baik SK Pensiun,SK Kenaikan Pangkat dan SK Pengangkatan ASN, di lingkup Pemkot Ambon.
Kepala BKSDM Kota Ambon Benny Selanno mengutarakan, mantan Walikota RL menandatangani seluruh SK di gedung merah putih, Kamis (21/07). Saat itu di gedung merah putih, Selanno didampinggi dua staf BKSDM bertemu mantan Walikota RL
Dijelaskan butuh waktu selama 1 jam 45 menit seluruh surat-surat ditandatangani oleh mantan walikota dua periode itu.
Dengan ditandatangani seluruh surat oleh mantan Walikota maka terhitung Senin (25/07) kemarin pemkot Ambon telah menyerahkan kurang lebih 50 persen SK pensiun kepada para penerima. Untuk SK CPNS maupun SK pengangkatan ASN dijadwalkan diserahkan pada Senin pekan depan.
Sebelumnya diberitakan sepuluh hari jelang berakhirnya masa jabatan Walikota Ambon RL ditahan oleh KPK atas kasus dugaan suap pendirian toko ritel di Ambon. Akibatnya sejumlah surat-surat penting yang harusnya ditandatangani oleh Walikota selaku pejabat pembina kepegawaian tidak bisa dilakukan.
Untuk menyelesaikan hal tersebut, Pemerintah Kota Ambon menyurati pemerintah pusat melalui Kemendagri, Kemenpan-RB dan BKN untuk memfasilitasi proses penandatanganan sejumlah surat keputusan (SK) di KPK
BKPSDM Pemkot Ambon mencatat lebih dari 100 ASN terdiri dari tenaga pendidik dan teknis memasuki masa purnabakti dimasa periodesasi mantan Walikota dan Wakil Walikota (Richrad Louhenapesy-Syarif Hadler).
Ratusan SK milik ASN belum sempat ditandatangani karena mantan Walikota RL lebih dulu tersandung kasus dugaan kasus korupsi sebelum masa jabatan Walikota berkahir 22 Mei 2022.
Diketahui mantan Walikota RL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus gratifikasi pembangunan ritel di kota Ambon tahun 2020. RL saat ini sedang menjalani tahahan di rutan gedung Merah Putih.DMS