Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif, yang terletak di kawasan Pagedangan, Tangerang, pada Kamis (4/11). Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Maluku Utara nonaktif, Abdul Ghani Kasuba (AGK).
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengkonfirmasi kejadian tersebut di Jakarta pada Jumat. Selain rumah Muhaimin Syarif, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor salah satu tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Stevi Thomas (ST).
Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat menjelaskan perbuatan para tersangka berhasil diamankan. Ali Fikri menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut akan segera disita dan dianalisis untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Penahanan terhadap AGK dan lima tersangka lainnya telah dilakukan pada 20 Desember 2023.
Para tersangka lainnya termasuk Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Kasus ini bermula dari pelaksanaan pengadaan barang dan jasa oleh Pemprov Maluku Utara dengan anggaran dari APBD. AGK, selaku Gubernur Maluku Utara, terlibat dalam menentukan pemenang lelang proyek pekerjaan tersebut. Uang suap yang diterima dari kontraktor menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.
Teknis penyerahan uang suap dilakukan dengan berbagai cara, termasuk penggunaan rekening penampung atas nama pihak lain atau pihak swasta. Uang yang masuk ke rekening penampung kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi AGK, seperti pembayaran hotel dan dokter gigi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal yang relevan dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Bagi yang menjadi pemberi suap, dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13, sedangkan bagi yang menerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11. DMS/Ac