Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti di Surabaya.
Penggeledahan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2019–2022.
“Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis pada Senin, 14 April 2025.
Tessa menyampaikan bahwa informasi lebih rinci terkait hasil penggeledahan akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan.
Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di Jawa Timur pada Rabu, 8 Januari 2025. Penyitaan itu juga berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi dana hibah APBD Jatim.
“Secara keseluruhan, aset yang disita bernilai Rp 8,1 miliar,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Ahad, 12 Januari 2025.
Aset yang disita terdiri dari tiga bidang tanah di Surabaya dan satu unit apartemen di Malang. Menurut KPK, aset tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Sebanyak empat orang merupakan penerima suap, sementara 17 lainnya diduga sebagai pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, dan satu lainnya adalah staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi, 15 merupakan pihak swasta dan dua orang lainnya berasal dari unsur penyelenggara negara.DMS/TC