Jakarta (DMS) – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengingatkan para pejabat publik agar berhati-hati dalam menggunakan perangkat komunikasi, khususnya terkait potensi penyalahgunaan untuk tindakan yang tidak etis maupun melanggar hukum.
Ia menyebut KPK memiliki teknologi penyadapan yang canggih dan dapat mendeteksi berbagai bentuk komunikasi, termasuk pesan WhatsApp (WA).
Peringatan itu disampaikan Tanak dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Ancol, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu tidak hanya bekerja dari Jakarta, tetapi aktif di seluruh wilayah Indonesia dengan mengandalkan partisipasi masyarakat.
“KPK itu ada di mana-mana, karena sesuai dengan undang-undang, pemberantasan tindak pidana korupsi juga melibatkan masyarakat,” ujar Tanak.
Ia mencontohkan keberhasilan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah seperti Medan dan Papua sebagai bukti jangkauan lembaga tersebut yang luas.
Tanak kemudian menekankan bahwa KPK memiliki perangkat teknologi penyadapan yang mampu merekam seluruh aktivitas komunikasi digital para pejabat.
Ia pun memberi peringatan agar tidak menyalahgunakan komunikasi, termasuk mengirim konten pornografi.
“Jangan coba-coba kirim WA yang bermuatan pornografi. Kalau sedang disadap, semua itu terekam dan terbaca. Bisa ketahuan,” katanya.
Meski begitu, Tanak menegaskan KPK tidak akan menindak jika komunikasi digunakan secara wajar dan tidak terkait tindak pidana.
“Silakan gunakan HP, asal untuk hal yang benar. Kalau tidak melanggar hukum, tidak akan ada tindakan dari kami,” ujarnya.
Acara tersebut turut dihadiri sejumlah kepala daerah, antara lain Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Gubernur Banten Andra Soni, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani, Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani, dan Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru. Sejumlah pimpinan DPRD dari wilayah terkait juga tampak hadir.DMS/DC