Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, yang terletak di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Jumat malam. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa kegiatan ini sedang berlangsung dan menegaskan bahwa informasi yang diperoleh benar.
Ali Fikri, dalam konfirmasinya di Jakarta pada Jumat malam, belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai alasan di balik penggeledahan tersebut. Sudin, yang seharusnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, telah memberitahu tim penyidik KPK bahwa ia tidak dapat memenuhi panggilan dan telah mengajukan permohonan penjadwalan ulang.
Pada 13 Oktober 2023, KPK telah resmi menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.
Kasus dugaan korupsi ini berawal saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024. Dengan jabatannya, SYL melakukan kebijakan pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya, dari tahun 2020 hingga 2023.
SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga dalam bentuk barang dan jasa.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai perwakilan SYL dilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing. KPK menyatakan bahwa jumlah uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan mencapai sekitar Rp13,9 miliar, meskipun penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik KPK.
SYL, KS, dan MH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar berbagai pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan juga pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. DMS