Berita Maluku Ambon –Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK]), Kamis (10/03) meneriksa Wakil Bupati Buru Selatan (Bursel) Gerson Eliezer Selsili, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Iskandar Walla, bersama 10 saksi lainnya.
Pemeriksaan terhadap 12 saksi itu dilakukan penyidik KPK di Markas Komando Brimob Polda Maluku, yang terletak di Jln Jenderal Sudirman itu, sehubungan skandal dugaan tipikor suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2016, untuk tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS..
Hari ini pemeriksaan saksi lanjutan terkait TPK/Tipikor proyek pembangunan jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS jelas Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt KPK Bidang Penindakan.
Ali Fikri merinci 12 nama masing-masing, Wakil Bupati Gerson Eliezer Selsili, dan Iskandar Walla, (Sekda) Kabupaten Buru Selatan.
Lalu 10 orang saksi lainnya merupakan ASN/Pejabat dan Kontraktor atau pihak swasta. Mereka adalah Asia Amelia Sahubawa, Pegawai Negeri Sipil UKPBJ Provinsi Maluku. Habib Abdullah Alkatiri, Kontraktor dari Kabupaten Buru Selatan.
Abdul Ajiz Husein, Kontraktor dari Kabupaten Buru Selatan. Myradiana A Basir, Pembantu Rumah Tangga Tagop Sudarsono Soulisa sekaligus kontraktor. Ajid Kunio, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kabupaten Buru Selatan tahun 2008 – 2012.
Gamar The, Bendahara BPKAD Kabupaten Buru Selatan tahun 2010-sekarang. Rajab Letetuny, Anggota Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan tahun 2012.
Kemudian Elsye Rinna Lattu, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi. Mahdi Bazargan, Direktur PT Bupolo Kontruksi Grup, dan Sandra Loppies, Direktur PT Vidi Citra Kencana tahun 2010 sampai sekarang.
Jubir lembaga anti rasuah ini belum membuka suara soal adanya calon tersangka baru.
Diketahui Tim Penyifik KPK telah menetapkan mantan Bupati Bursel dua periode, Tagop Soulisa serta dua orang tersangka adalah pihak swasta yaitu Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju alias IK.
TSS dan JRK ditahan pada Rabu 26 Januari 2022. Sedangkan tersangka IK ditahan pada 02 Maret 2022.
Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. DMS