Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 yang melibatkan Harun Masiku.
Pantauan detikcom di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/4/2025), Djoko Tjandra tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Ia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.
“Hari ini, Rabu (9/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI periode 2019–2024 di KPU,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Pemeriksaan Djoko Tjandra dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap dua tersangka, yaitu Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah (DTI). Namun, belum dijelaskan secara rinci materi yang digali dalam pemeriksaan tersebut.
“Sudah hadir, untuk tersangka HM dan DTI,” kata Tessa.
Harun Masiku menjadi buronan sejak 2020. Ia diduga menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, sebesar Rp600 juta agar ditetapkan sebagai anggota DPR lewat mekanisme PAW.
Wahyu Setiawan telah divonis penjara dalam perkara tersebut dan kini telah bebas. Selain Wahyu, dua pihak lainnya yang juga telah divonis dan bebas adalah Agustiani Tio, orang kepercayaan Wahyu, serta Saeful Bahri, yang berperan sebagai perantara suap.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto serta pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto telah diadili atas dakwaan menghalangi penyidikan dan turut memberikan suap kepada Wahyu Setiawan bersama Harun Masiku.DMS/DC