Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sariniatun, Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019-Mei 2020, terkait rekomendasi penempatan dana investasi sebesar Rp1 triliun dalam penyidikan dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero).
“Kepala Desk Manajemen Risiko PT Taspen (Persero) periode Desember 2019-Mei 2020, Sariniatun, dikonfirmasi terkait pengajuan rekomendasi risiko dalam penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Antonius dikonfirmasi mengenai kebijakannya sebagai Direktur Investasi merangkap Ketua Komite Investasi dalam merekomendasikan penempatan dana PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun. Pemeriksaan terhadap Kosasih dilakukan terkait jabatannya sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2019-2020 dan sebagai Direktur Utama PT Taspen sejak tahun 2020 hingga sekarang.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan pada 8 Maret 2024 bahwa mereka telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi bermodus investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Dugaan korupsi ini juga melibatkan beberapa perusahaan lain dan diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Tim penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, sesuai kebijakan KPK, identitas tersangka dan uraian lengkap perkara baru akan disampaikan saat penahanan dilakukan.
KPK juga telah memberlakukan larangan keluar negeri terhadap dua orang yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, termasuk lima lokasi yang digeledah pada Kamis (7/3), meliputi dua rumah di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur; satu rumah di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat; satu rumah di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; dan satu unit apartemen di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Pada penggeledahan tersebut, ditemukan bukti berupa dokumen investasi, alat elektronik, dan sejumlah uang dalam mata uang asing yang diduga terkait dengan dugaan perbuatan para tersangka.
Dua lokasi lainnya digeledah pada Jumat (26/4), yaitu kantor pihak swasta di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan, dan Kantor PT Taspen (Persero), Jakarta Pusat. DMS/AC