Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) beras Presiden untuk wilayah Jabodetabek pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020. Dalam pemeriksaan itu, KPK turut menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Pemeriksaan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (28/5).
Tiga saksi yang diperiksa adalah Kasi Bantuan Hukum Divisi Hukum dan Kepatuhan Perum Bulog, M. Gilang Sasi Kirono; Kepala Bagian Keuangan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos, Diding; serta pegawai negeri sipil Kemensos, Robbin Saputra.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perkara dan mendalami keterangan saksi atas dokumen tersebut,” kata Budi.
Selain itu, dua saksi lain yang turut dijadwalkan hadir, yakni Staf Direktorat Pengembangan Sistem Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Yuli Andhika dan Direktur Advokasi Pemerintah Pusat LKPP Yulianto Prihhandoyo, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
KPK diketahui sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan bansos beras Presiden yang disalurkan saat pandemi COVID-19 di Jabodetabek. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp125 miliar.
“Kerugian sementara Rp125 miliar,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi, Rabu (26/5/2024).
Menurut Tessa, penyelidikan perkara ini bermula dari laporan masyarakat usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kementerian Sosial pada 2020. Dari laporan tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Mitra Energi Persada, Ivo Wongkaren. Ia sebelumnya juga telah menjadi tersangka dalam perkara korupsi penyaluran bansos di Kemensos. DMS/DC