Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPK Rilis Dua Tersangka Baru Korupsi DJKA dari ASN Kemenhub dan BPK

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 22 January 2024
in Nasional
0
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penemuan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang ternyata merupakan aparatur sipil negara dari Kementerian Perhubungan dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat diwawancara di Jakarta pada Senin.

Berita Lainnya

BPK: BMKG tindaklanjuti 544 rekomendasi senilai Rp194,65 miliar

Mentan Amran sebut penunjukan sebagai Kepala Bapanas demi efisiensi

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Begini Respons Pramono

Walaupun demikian, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA beserta peran mereka dalam kasus tersebut.

KPK berencana untuk mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA, termasuk rincian konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan, dalam konferensi pers penahanan yang akan dilaksanakan nantinya.

Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi DJKA ini didasarkan pada temuan fakta hukum yang muncul dalam persidangan salah satu terpidana terkait kasus tersebut.

Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik KPK hari ini memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi terkait kedua tersangka baru tersebut. Keempat ASN Kemenhub yang diperiksa adalah Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati.

Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut tentang aspek apa yang akan diungkap penyidik selama pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.

Sebagai catatan, pada tanggal 11 April 2023, penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Suap yang diduga diterima oleh para tersangka mencapai kisaran 5-10 persen dari nilai proyek, dengan total perkiraan nilai suap sekitar Rp14,5 miliar.

Persidangan atas kasus korupsi ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang. Salah satu terdakwa, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu

Sumarjaya, baru-baru ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 8 tahun. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp350 juta atau menggantinya dengan kurungan selama 4 bulan jika tidak membayarnya. DMS/Ac

Tags: Ali FIkriASNBPKDua Tersangka BaruKemenhubKepala Bagian Pemberitaan KPKKorupsi DJKAKPK
Previous Post

Toba Caldera Resort Dikunjungi 300 Ribu Wisatawan Selama 2023

Next Post

Tanah Longsor di Yunnan, China, 47 Orang Tertimbun

Berita Terkait

BPK serahkan rekomendasi
Nasional

BPK: BMKG tindaklanjuti 544 rekomendasi senilai Rp194,65 miliar

Tuesday, 14 October 2025
Mentan Amran
Nasional

Mentan Amran sebut penunjukan sebagai Kepala Bapanas demi efisiensi

Monday, 13 October 2025
gubernur jakarta pramono anung
Nasional

Jakarta Masuk Daftar 20 Kota Paling Bahagia di Dunia, Begini Respons Pramono

Monday, 13 October 2025
Indonesia Lawan Genosida
Nasional

Massa akan gelar aksi akbar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Saturday, 11 October 2025
Freeport
Nasional

Freeport berencana ganti PLTU captive dengan LNG

Saturday, 11 October 2025
Magang Nasional 2025
Nasional

Kemnaker perpanjang masa pendaftaran untuk Magang Nasional 2025

Saturday, 11 October 2025
Next Post
tim penyelamat bekerja di lokasi tanah longsor di Desa Liangshui, Yunnan, China

Tanah Longsor di Yunnan, China, 47 Orang Tertimbun

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.