Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penemuan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yang ternyata merupakan aparatur sipil negara dari Kementerian Perhubungan dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat diwawancara di Jakarta pada Senin.
Walaupun demikian, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas pihak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA beserta peran mereka dalam kasus tersebut.
KPK berencana untuk mengumumkan secara resmi siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi DJKA, termasuk rincian konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan, dalam konferensi pers penahanan yang akan dilaksanakan nantinya.
Ali menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dalam kasus korupsi DJKA ini didasarkan pada temuan fakta hukum yang muncul dalam persidangan salah satu terpidana terkait kasus tersebut.
Sebagai bagian dari pengembangan kasus, penyidik KPK hari ini memeriksa empat orang ASN Kementerian Perhubungan sebagai saksi terkait kedua tersangka baru tersebut. Keempat ASN Kemenhub yang diperiksa adalah Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman, dan Gunawati.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan informasi lebih lanjut tentang aspek apa yang akan diungkap penyidik selama pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
Sebagai catatan, pada tanggal 11 April 2023, penyidik KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan 10 tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Suap yang diduga diterima oleh para tersangka mencapai kisaran 5-10 persen dari nilai proyek, dengan total perkiraan nilai suap sekitar Rp14,5 miliar.
Persidangan atas kasus korupsi ini sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang. Salah satu terdakwa, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu
Sumarjaya, baru-baru ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar 8 tahun. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar Rp350 juta atau menggantinya dengan kurungan selama 4 bulan jika tidak membayarnya. DMS/Ac