Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya.
Dengan putusan tersebut, SYL tetap dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023.
“Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan akan segera menjalani hukuman badan serta pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahan sesuai putusan majelis hakim. Kecuali ada upaya hukum luar biasa seperti peninjauan kembali (PK),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Minggu (2/3).
KPK mengapresiasi putusan kasasi tersebut dan berterima kasih kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan data dan informasi dalam penanganan perkara ini. Selain sebagai efek jera, hukuman pembayaran uang pengganti juga bertujuan meningkatkan pemulihan aset negara (asset recovery).
Dalam perkara ini, pemerasan dalam jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang menjadi perhatian KPK dalam upaya pencegahan, khususnya dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). KPK berharap langkah perbaikan segera dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan SYL, sehingga hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan pada tingkat banding tetap berlaku.
“Tolak perbaikan. Tolak kasasi terdakwa, dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa,” demikian petikan amar putusan kasasi Nomor 1081 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA, Jumat (1/3).
Meski menolak kasasi, majelis hakim memperbaiki redaksi putusan terkait hukuman uang pengganti, sehingga menjadi:
“Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara, subsider 5 tahun penjara.”
Putusan kasasi tersebut diputuskan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Agung Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta Setia Sri Mariana sebagai panitera pengganti.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS subsider 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 10 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp14,14 miliar dan 30.000 dolar AS subsider 2 tahun penjara.
Vonis pengadilan tingkat pertama tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa KPK, yang meminta 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah yang telah disita.
Dalam kasus ini, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian selama periode 2020–2023.
Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian 2023, Muhammad Hatta.
Keduanya berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarga SYL.DMS/AC