Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Maruf Cahyono menerima gratifikasi dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa kasus yang menjerat Maruf tidak hanya melibatkan satu proyek. Penyidik kini masih mendalami lebih lanjut dugaan gratifikasi tersebut.
“Ada beberapa pengadaan (yang diduga terkait gratifikasi), nanti akan kami sampaikan detailnya,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (4/7).
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah proyek maupun nilai gratifikasi yang diterima. Maruf saat ini berstatus sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.
“Konstruksi perkara secara lengkap akan kami sampaikan pada waktunya,” lanjut Budi.
KPK telah mencegah Maruf ke luar negeri selama enam bulan guna kepentingan penyidikan. Gratifikasi dalam kasus ini diduga mencapai belasan miliar rupiah, dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.DMS/MIC