Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai Rp 2,8 miliar dan dua pucuk senjata api saat menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (nonaktif), Topan Ginting, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mandailing Natal.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/7/2025) dan turut mengamankan senjata api jenis pistol Baretta dengan tujuh butir peluru serta senapan angin dengan dua kotak amunisi.
“Tim menyita uang tunai sebanyak 28 pak dengan total sekitar Rp 2,8 miliar. Selain itu, kami juga mengamankan dua senjata api. Terkait kepemilikan senjata, KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Budi.
Menanggapi temuan tersebut, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai hasil penggeledahan itu memperkuat indikasi bahwa operasi tangkap tangan (OTT) dapat berkembang lebih luas dari sekadar temuan awal ratusan juta rupiah.
“Banyaknya uang yang disita membuktikan bahwa OTT bisa berkembang menjadi temuan lebih besar. Ini membuka peluang pengembangan ke proyek lain maupun jabatan tersangka sebelumnya, termasuk saat menjabat di Pemkot Medan,” ujar Yudi kepada wartawan, Kamis (3/7).
Yudi juga mendorong agar KPK tetap berani dan independen dalam membongkar dugaan korupsi infrastruktur di lingkungan Pemprov Sumut.
Kasus ini bermula dari OTT KPK di Sumatera Utara, yang saat itu menyita uang tunai sebesar Rp 231 juta sebagai sisa komitmen fee proyek pembangunan jalan. KPK menduga Topan Ginting menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar dari kontraktor swasta dalam proyek senilai Rp 231,8 miliar.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka:
Topan Ginting (TOP), Kadis PUPR Provinsi Sumut
Rasuli Efendi Siregar (RES), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut
Heliyanto (HEL), PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
Akhirun Pilang (KIR), Direktur Utama PT DNG
Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN
KPK menduga Akhirun dan Rayhan telah menarik uang Rp 2 miliar untuk dibagikan kepada sejumlah pejabat sebagai bagian dari kesepakatan suap proyek.DMS/DC