Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait dugaan suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan.
Hasto keluar dari ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore, dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol, dikawal oleh sejumlah petugas.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto murni merupakan penegakan hukum tanpa unsur politik.
“KPK kembali menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” ujar Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.
Tessa menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Hasto didasarkan pada kecukupan alat bukti. Ia menambahkan bahwa berdasarkan undang-undang, dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun dalam kasus ini KPK telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sebagian besar telah dipaparkan dalam sidang praperadilan.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan buronan Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina dengan total 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024,” jelas Setyo.
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice. KPK memastikan akan terus mendalami peran Hasto dalam kasus ini dan menindaklanjuti proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.DMS/AC