Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPK Telusuri Aliran Uang Rutin di Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 28 October 2025
in Hukum
0
KPK Telusuri Aliran Uang Rutin di Kasus Pemerasan Izin Kerja TKA

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

Jakarta (DMS) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri adanya aliran uang rutin dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami sumber dan pola aliran uang dari agen-agen TKA kepada sejumlah oknum pejabat Kemenaker. Pemeriksaan dilakukan terhadap seorang ASN Kemenaker berinisial RJ, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA pada 2024–2025.

Berita Lainnya

Eks Jaksa Manipulasi Korban Robot Trading Rp 11,7 M Ajukan Kasasi

Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Ajukan Banding Atas Vonis 27 Tahun Bui

KPK: Penyelidikan Kasus Terkait Kereta Cepat Whoosh Sejak Awal 2025

“Penyidik mendalami dugaan adanya aliran uang rutin yang diberikan para agen TKA kepada oknum di Kemenaker,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/10).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan ASN Kemenaker sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan RPTKA selama periode 2019–2024, dan mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar.

Menurut KPK, RPTKA merupakan dokumen penting bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa dokumen tersebut, izin kerja dan izin tinggal tidak dapat diterbitkan, sehingga agen TKA terpaksa membayar sejumlah uang agar proses tidak terhambat.

KPK juga mengungkapkan bahwa praktik pemerasan ini diduga sudah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja Cak Imin (2009–2014), kemudian berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Kedelapan tersangka kini telah ditahan, masing-masing dalam dua tahap penahanan pada 17 dan 24 Juli 2025.

DMS/AC

Tags: #aliran#rutin#TelusuriIzin KerjaKasusKPKpemerasanTKAUang
Previous Post

Pemkot Jakbar Selidiki Ambruknya Atap Lapangan Padel di Meruya

Next Post

Purbaya: Prabowo Berhasil Pulihkan Optimisme Publik

Berita Terkait

Eks Jaksa Manipulasi Korban Robot Trading Rp 11,7 M Ajukan Kasasi
Hukum

Eks Jaksa Manipulasi Korban Robot Trading Rp 11,7 M Ajukan Kasasi

Tuesday, 28 October 2025
Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Ajukan Banding Atas Vonis 27 Tahun Bui
Hukum

Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro Ajukan Banding Atas Vonis 27 Tahun Bui

Tuesday, 28 October 2025
KPK: Penyelidikan Kasus Terkait Kereta Cepat Whoosh Sejak Awal 2025
Hukum

KPK: Penyelidikan Kasus Terkait Kereta Cepat Whoosh Sejak Awal 2025

Monday, 27 October 2025
Ditawari Kerja ke Singapur, Warga Bogor Malah Jadi Korban TPPO di Kamboja
Hukum

Ditawari Kerja ke Singapur, Warga Bogor Malah Jadi Korban TPPO di Kamboja

Monday, 27 October 2025
WNI Didakwa Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati
Hukum

WNI Didakwa Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati

Sunday, 26 October 2025
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu
Hukum

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Ketua Bawaslu

Friday, 24 October 2025
Next Post
Purbaya: Prabowo Berhasil Pulihkan Optimisme Publik

Purbaya: Prabowo Berhasil Pulihkan Optimisme Publik

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.