Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri proses awal jual beli lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tahun anggaran 2018–2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pendalaman dilakukan saat pemeriksaan empat saksi pada Kamis (9/10), terdiri atas tiga notaris—Rudi Hartono, Genta Eranda, dan Ferry Irawan—serta seorang wiraswasta bernama Bastari.
“Seluruh saksi hadir dan dimintai keterangan mengenai proses awal jual beli lahan. Mereka juga didalami terkait dugaan pengondisian lahan oleh para tersangka sejak awal untuk dijual kepada PT Hutama Karya (Persero),” ujar Budi di Jakarta, Minggu.
KPK diketahui telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) Iskandar Zulkarnaen. Selain itu, PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Namun, Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia pada 8 Agustus 2024 sehingga penyidikannya dihentikan. Sementara itu, KPK menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto pada 6 Agustus 2025.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat korupsi pengadaan lahan tersebut mencapai Rp205,14 miliar. Nilai itu terdiri atas Rp133,73 miliar dari pembayaran lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dari pembelian lahan di Kalianda, keduanya berada di Provinsi Lampung.
MM/AC