Jakarta (DMS) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya kini melakukan telaah awal terhadap laporan tersebut untuk memastikan kebenaran informasi dan melihat apakah terdapat unsur pidana korupsi di dalamnya.
“Dari informasi awal tersebut, tentu KPK melakukan telaah. Apakah informasi itu valid dan apakah betul ada unsur dugaan tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10).
Budi menjelaskan, hasil analisis akan menentukan apakah perkara itu termasuk dalam kewenangan KPK untuk ditindaklanjuti lebih jauh. Namun, seluruh proses penelaahan hingga tindak lanjut laporan bersifat tertutup.
“KPK hanya akan menyampaikan perkembangan kepada pelapor. Masyarakat perlu memahami bahwa tindak lanjut laporan tidak selalu berujung pada penyelidikan atau penindakan. Bisa juga melalui langkah pencegahan, pendidikan, atau koordinasi dan supervisi,” katanya.
Sebelumnya, Gerakan Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) pada 21 Oktober 2025 melaporkan dugaan korupsi terkait proyek Command Center serta renovasi Gedung A dan B Bawaslu RI.
Gabdem menyebut hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai Rp12,14 miliar dari dua proyek tersebut.
Menanggapi laporan itu, Rahmat Bagja membantah tudingan tersebut.
“Laporan itu tidak benar,” kata Rahmat saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (22/10).
KPK kini masih mengumpulkan informasi tambahan sebelum menentukan langkah lanjutan dalam penanganan perkara ini.











