Mataram – Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan bahwa semua perkara yang sedang ditangani oleh lembaga tersebut akan tetap berlanjut, meskipun Ketua KPK, Firli Bahuri, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam pesan singkatnya di Mataram pada Kamis, Ali Fikri menyatakan, “Kami pastikan semua perkara yang ditangani KPK tetap berproses dan diselesaikan hingga tuntas.” Penetapan status tersangka untuk Firli oleh Penyidik Polda Metro Jaya dianggap tidak memiliki keterkaitan dengan proses hukum yang tengah berlangsung di tubuh KPK.
Menurutnya, kepemimpinan KPK bersifat kolektif dan kolegial, sehingga status tersangka yang diterima oleh Firli tidak akan mempengaruhi jalannya penanganan perkara di lembaga tersebut.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11) setelah melakukan gelar perkara. Polda Metro Jaya menyatakan bahwa bukti yang cukup telah ditemukan untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.
Firli dijerat dengan Pasal 12e, 12B, dan/atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, bersamaan dengan Pasal 65 KUHP.
Dalam masa kepemimpinan Firli, terdapat dua perkara di wilayah Nusa Tenggara Barat yang sedang dalam tahap penyidikan oleh KPK. Pertama, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung Tempat Evakuasi Sementara (TES) Tsunami Lombok Utara tahun 2014. Proyek ini melibatkan kerjasama antara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Proyek kedua terkait penetapan mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkup kerja Pemerintah Kota Bima periode 2018-2023.
Meski Firli menjadi tersangka, KPK tetap fokus dan berkomitmen untuk menuntaskan perkara yang tengah ditanganinya, sebagai bagian dari upaya memerangi korupsi di Indonesia. DMS-Ac