Jakarta (DMS) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Sudah ada tersangka,”kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/6). Namun, ia belum mengungkap identitas tersangka tersebut.
Budi menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa. Penyidik KPK saat ini masih mendalami kasus dengan memeriksa sejumlah saksi.
Pada hari ini, dua saksi diperiksa, yakni Cucu Riwayati, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Setjen MPR tahun 2020–2021, dan Fahmi Idris, anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja UKPBJ) Setjen MPR tahun 2020.
Tanggapan MPR
Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, menyatakan bahwa kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR periode 2019 2024 maupun 2024–2029.
“Perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis Sekretariat Jenderal, khususnya saat dipimpin Ma’ruf Cahyono,”ujar Siti dalam keterangan tertulis,Sabtu (21/6).
MPR, kata dia, menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK. Ia juga menegaskan komitmen MPR menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan.DMS/AC