Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPU Ajukan Revisi Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden Sesuai Putusan MK

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 1 November 2023
in Nasional
0
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengajukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.

Hasyim menjelaskan, “Pertimbangan yang kami ajukan adalah bahwa, sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai syarat usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.”

Berita Lainnya

Massa akan gelar aksi akbar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Freeport berencana ganti PLTU captive dengan LNG

Kemnaker perpanjang masa pendaftaran untuk Magang Nasional 2025

Dalam pertimbangan (a) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, disebutkan bahwa, “Berdasarkan hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian, penyempurnaan, dan penggantian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.”

Dengan demikian, KPU perlu menetapkan peraturan mengenai perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, disebutkan bahwa, pertama, permohonan sebagian pemohon dikabulkan.

Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, pada Pasal 13 ayat 1 huruf (q), ditetapkan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.

Lebih lanjut, dalam rancangan perubahan PKPU 19 tahun 2023, Pasal 13 ayat 1 huruf (q) menyatakan bahwa syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Sebelumnya, pada Senin (30/10), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada KPU karena diduga menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum mengubah PKPU. Hasyim menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan terhadap KPU dilayangkan dengan tuduhan pelanggaran hukum karena menerima pendaftaran pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebelum melakukan revisi terhadap PKPU melalui rapat dengar pendapat dengan DPR.

Perubahan PKPU tersebut dianggap penting untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. DMS-AC

Tags: Calon PresidenHasyim AsyariKetua KPUKomisi II DPR RIKPU Ajukan RevisiKPU RIPKPUPutusan MKRDPWakil Presiden
Previous Post

Kasad Memimpin Sertijab Tiga Jabatan Strategis TNI Angkatan Darat

Next Post

PLN Memberikan Listrik Gratis Kepada Keluarga Kurang Mampu

Berita Terkait

Indonesia Lawan Genosida
Nasional

Massa akan gelar aksi akbar “Indonesia Lawan Genosida” di Patung Kuda

Saturday, 11 October 2025
Freeport
Nasional

Freeport berencana ganti PLTU captive dengan LNG

Saturday, 11 October 2025
Magang Nasional 2025
Nasional

Kemnaker perpanjang masa pendaftaran untuk Magang Nasional 2025

Saturday, 11 October 2025
BMKG
Nasional

BMKG terbitkan peringatan potensi tsunami di Talaud Sulawesi Utara

Friday, 10 October 2025
OJK
Nasional

OJK Ajukan Penutupan 27.395 Rekening Bank Terkait Judi Online

Friday, 10 October 2025
wapres gibran
Nasional

Tanam Serentak, 1.268 Ton Jagung Dilepas Polri untuk Bulog

Wednesday, 8 October 2025
Next Post
Petugas di rumah Warga Penerima Pasang Bbaru Listrik Gratis

PLN Memberikan Listrik Gratis Kepada Keluarga Kurang Mampu

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.