Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengajukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada hari Selasa.
Hasyim menjelaskan, “Pertimbangan yang kami ajukan adalah bahwa, sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai syarat usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden.”
Dalam pertimbangan (a) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, disebutkan bahwa, “Berdasarkan hasil evaluasi tata cara pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada pemilihan umum tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian, penyempurnaan, dan penggantian terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.”
Dengan demikian, KPU perlu menetapkan peraturan mengenai perubahan atas Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Terkait dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, disebutkan bahwa, pertama, permohonan sebagian pemohon dikabulkan.
Dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, pada Pasal 13 ayat 1 huruf (q), ditetapkan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun.
Lebih lanjut, dalam rancangan perubahan PKPU 19 tahun 2023, Pasal 13 ayat 1 huruf (q) menyatakan bahwa syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 tahun atau pernah menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Sebelumnya, pada Senin (30/10), Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyoroti gugatan yang dilayangkan kepada KPU karena diduga menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum mengubah PKPU. Hasyim menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan terhadap KPU dilayangkan dengan tuduhan pelanggaran hukum karena menerima pendaftaran pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebelum melakukan revisi terhadap PKPU melalui rapat dengar pendapat dengan DPR.
Perubahan PKPU tersebut dianggap penting untuk menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. DMS-AC