Berita Aru, Dobo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru melaksanakan sosialisasi penyusunan Visi Misi dan Program Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2024, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).
Soasialisasi berlangsung, Rabu (17/07) dibuka Ketua KPU Aru Halati Mangar dihadiri, Staf Ahli Bupati Kepulauan Aru, Forkopimda, Pimpinan instansi terkait, Komisioner Bawaslu Kepulauan Aru, Pimpinan Parpol, unsur OKP dan dan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati A.L. O Tabela dan Moh Djumpa.
Ketua KPU Halati Mangar mengatakan, sasaran sosialiasi RPJPD ditujukan kepada partai politik yang akan mengajukan calonnya untuk menjadi kepala daerah.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan dasar peraturan KPU nomor 8 tahun 2014 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, agar terwujud keselarasan antara visi dan misi calon kepala daerah dengan RPJPD, perlu dilakukan sosialisasi atau bedah RPJPD.
Dengan demikian kerangka acuan penyusunan visi-misi berdasarkan RPJPD adalah syarat wajib yang harus dimasukkan oleh partai politik yang nantinya
Menurut Mangar calon kepala daerah harus memiliki inovasi meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan manusia. Visi dan misi yang dimiliki nantinya diintegrasikan secara terpadu dan fokus pada pembangunan daerah.
Masih menurut Mangar, visi dan misi calon kepala daerah nantinya juga akan dijabarkan dalam program pembangunan untuk jangka waktu 5 tahun ke depan di RPJMD dan dilaksanakan dalam bentuk kegiatan RKPD setiap tahunnya.
Kemampuan kepala daerah dalam menjabarkan visi dan misi ke dalam program dan kegiatan merupakan faktor penting yang akan menentukan keberhasilan pembangunan di daerah sebutan bumi jargaria tersebut.
Pada kesempatan itu Halaty juga mengingatkan anggota DPR terpilih periode 2024-2029 menyampaikan Laporan Hasil Kekakayaan (LHK) 21 hari sebelum dilakukan pelantikan.DMS