Namlea, Maluku (DMS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru telah memulai proses penyortiran, pelipatan, dan pengepakan surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru pada tahun 2024.
Kasubag Keuangan Umum dan Logistik KPU Buru, Ivana Lin Bin Umar, menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Buru sedang mempersiapkan kelengkapan untuk pemungutan suara.
Hal ini mencakup pengepakan surat suara yang dimulai sejak Minggu, 10 November 2024. Targetnya, kegiatan sortir ini akan selesai dalam waktu empat hari.
Menurut Ivana, setelah disortir, seluruh surat suara beserta perlengkapan lain seperti ID card, tinta, formulir, dan sampul akan didistribusikan ke 250 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 10 kecamatan di Kabupaten Buru untuk pelaksanaan pemungutan suara.
Selain itu, KPU Kabupaten Buru telah merilis Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024. Berdasarkan rekapitulasi KPU, terdapat 95.522 pemilih yang tersebar di 10 kecamatan dengan total 250 TPS. Jumlah tersebut mencakup 47.222 pemilih laki-laki dan 48.300 pemilih perempuan.
Kecamatan Namlea memiliki jumlah pemilih terbanyak, yaitu 24.459 orang, diikuti oleh Kecamatan Waelata dengan 10.888 pemilih. Berikut rincian DPT per kecamatan:
Kecamatan Namlea: 24.459 pemilih, tersebar di 50 TPS.
Kecamatan Air Buaya: 7.961 pemilih, tersebar di 26 TPS.
Kecamatan Waeapo: 9.097 pemilih, tersebar di 20 TPS.
Kecamatan Waplau: 8.834 pemilih, tersebar di 24 TPS.
Kecamatan Batabual: 6.161 pemilih, tersebar di 14 TPS.
Kecamatan Lolongguba: 9.685 pemilih, tersebar di 30 TPS.
Kecamatan Waelata: 10.888 pemilih, tersebar di 24 TPS.
Kecamatan Fena Leisela: 7.895 pemilih, tersebar di 38 TPS.
Kecamatan Teluk Kaiely: 2.963 pemilih, tersebar di 8 TPS.
Kecamatan Lilialy: 7.579 pemilih, tersebar di 16 TPS.
Dengan persiapan yang sedang berlangsung, KPU Kabupaten Buru berharap seluruh kebutuhan logistik pemungutan suara dapat diselesaikan dan didistribusikan tepat waktu demi kelancaran proses Pilkada 2024.DMS