Berita Maluku Tengah, Masohi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku melakukan penyandingan data C hasil dengan formulir D hasil 19 TPS di Kecamatan Amahai, Rabu (19/6/2024).
Penyandingan data perolehan suara ini dilakukan KPU Malteng menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi perihal perkara nomor 258-02-16-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Pemohon dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 ini adalah Kapresi Jacob, calon anggota DPRD dari Partai Perindo dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Maluku Tengah.
Kapresi caleg nomor urut 1 diusung menggugat rekannya sesama Partai Perindo Yuanita Missy, caleg nomor urut 2.
Diketahui sebagai pihak pelapor yakni Kapresi Jacob merasa dirugikan oleh dugaan penggelembungan oleh rival sesama partainya.
Penyandingan data perolehan suara dihadiri oleh peserta Pemilu, Bawaslu Maluku dan Bawaslu Maluku Tengah, Polres Maluku Tengah serta kuasa hukum dari pemohon dan pihak terkait.
Ketua KPU Maluku Tengah Abdurrahim Lesnusa menyatakan tindaklanjut putusan MK dilaksanakan dalam jangka waktu 14 hari sejak MK membacakan putusan.
Proses penyandingan ditemukan perbedaan data dalam D Hasil di Kecamatan Amahai dengan merujuk pada C Hasil pada 19 TPS, yaitu di TPS di desa Amahai, Soahuku,Yanuwelo dan Haruru.
Dijelaskan perbedaan data sudah dikoreksi merujuk formulir C hasil pada setiap TPS. Para saksi menendatangani formulir D hasil kecamatan yang dilakukan koreksi perolehan suara.
Selanjutnya KPU Malteng akan melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten akan dilakukan pada, Kamis 20 Juni 2024 dan akan dituangkan dalam D hasil kabupaten.
Keputusan penetapan tersebut akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Maluku sebagai bagian dari lampiran keputusan nomor 360 tahun 2024 yang merupakan objek sengketa di MK.
Sementara itu Kapresi Jacob usai Pleno Peyandingan kepada awak media mengaku, merasa puas dengan hasil penyandingan yang di gelar KPUd Maluku Tengah, karena terbukti hasilnya sesuai dengan isi gugatan yang dilayangkan pihaknya ke MK.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon perseorangan Kapressy Jacob (Perindo) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Tengah (Malteng) 1 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku Tahun 2024.
Keputusan itu dibacakan dalam sidang MK dengan agenda pembacaan hasil sidang PHPU Maluku, berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan amar putusan, MK memerintahkan termohon, in casu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malteng untuk melakukan pencermatan dengan cara menyandingkan dokumen rekapitulasi perolehan suara pada 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kecamatan Amahai, Malteng.
Dalam gugatannya, Kapressy Jacob mendalilkan adanya penambahan suara calon anggota DPRD Kabupaten Malteng, Dapil Maluku Tengah 1, dari Partai Perindo, nomor urut 2 atas nama Yuanita Missy sebanyak 106 suara.
19 TPS yang oleh pemohon mendalilkan adanya penambahan suara yakni, TPS 1s/d 6 dan TPS 8 dan 11 Desa Soahuku, TPS 1,2,4,7,8 dan 10 Desa Amahai, TPS 1,2 5 dan 7 Desa Yainuelo dan TPS 7 Desa Haruru.
Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil, tanggal 20 Maret 2024 sepanjang perolehan suara Perindo untuk keanggotaan DPRD Malteng di Dapil Malteng 1.
KPU Maluku Tengah diperintahkan untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan a quo diucapkan.DMS