Berita Maluku Tengah, Masohi – Pasca pemilihan umum pada 14 Februari, KPU sebagai salah satu penyelenggara Pemilu belum menerima adanya laporan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS pada wilayah Maluku Tengah.
Jaliman Latuconsina, komisioner KPUD Maluku Tengah, saat ditemui di kantor KPU, pada Senin, 19 Februari 2024, secara tegas mengatakan sampai dengan saat ini pihak KPU Maluku Tengah belum pernah menerima laporan atau surat masuk mengenai permintaan PSU di sejumlah TPS yang ada di Maluku Tengah.
Dikatakan Latuconsina, jika dikaji sesuai penyampaian petugas PPK Amahai adanya surat rekomendasi dari Panwascab kepada PPK untuk melakukan PSU di salah satu TPS negeri Sepa, maka sesuai kajian dari KPU, petugas PPK tidak memiliki kewenangan melakukan PSU, sesuai Pasal 373 PKPU UU 7 tahun 2017 dan Pasal 81 PKPU Nomor 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Selain itu, surat yang disampaikan oleh panwascab tidak ada tembusannya ke KPU, sehingga KPU tidak dapat bertindak karena belum ada laporan yang masuk secara administrasi. Sehingga ditinjau dari aspek formal dan materiil belum terpenuhi.
Sementara disinggung soal KPU Maluku Tengah yang sampai dengan saat ini belum juga melakukan pleno lanjutan setelah dibuka pada 17 Februari kemarin, dikarenakan belum adanya kotak suara yang telah selesai dilakukan perhitungan oleh PPK dan dimasukkan ke KPU.
Ia memastikan jika telah ada kotak surat suara yang masuk dari PPK ke KPU, maka KPU akan langsung membuka secara resmi pleno lanjutan untuk melakukan rekapitulasi surat suara yang masuk.
KPU Maluku Tengah berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan pemilu di wilayah kabupaten Maluku Tengah harus dapat berjalan dengan baik. Pihak KPU selalu membuka diri untuk menerima masukan dan kritikan jika ada yang merasa sikap KPU tidak adil dalam tahapan pemilu berlangsung.DMS