Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengintensifkan pemantauan kondisi kesehatan calon petugas dalam proses rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan hasil evaluasi terkait kelelahan dan bahkan kematian beberapa petugas pada Pemilu 2019. Dalam evaluasi tersebut, ditemukan bahwa sebagian besar petugas KPPS yang meninggal pada Pemilu 2019 berusia di atas 50 tahun dan memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Studi dari Kementerian Kesehatan, Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan bahwa tekanan darah tinggi, serangan jantung, dan diabetes adalah tiga penyakit komorbid terbanyak yang diderita oleh petugas KPPS pada Pemilu 2019.
Mengambil pelajaran dari pengalaman tersebut, KPU kini menerapkan langkah-langkah lebih ketat dalam seleksi calon petugas KPPS untuk Pemilu 2024. Calon petugas harus memiliki usia maksimal 55 tahun dan dipastikan dalam kondisi kesehatan baik tanpa memiliki komorbid berat.
Hasyim menambahkan bahwa pemerintah pusat dan daerah sama-sama memberikan dukungan agar petugas KPPS tidak mengalami kelelahan berlebihan selama penyelenggaraan Pemilu 2024. Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) menjadi salah satu langkah konkret yang ditujukan kepada menteri dan kepala daerah.
Pada Pemilu 2019, Kemenkes mencatat bahwa sebanyak 895 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 petugas lainnya sakit di 28 provinsi. Provinsi dengan jumlah petugas KPPS meninggal terbanyak pada saat itu adalah Jawa Barat. Beberapa faktor yang menyebabkan kejadian tersebut antara lain beban kerja yang berat, kelelahan, dan adanya penyakit penyerta. DMS/Ac