Jakarta (DMS) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, memastikan bahwa Formulir C1 telah sesuai dengan aturan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas temuan Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) mengenai kesalahan terminologi dalam dokumen Formulir C1.
“Formulir C1 sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Aturannya jelas dan telah sesuai dengan UU Pilkada,” kata Idham di Jakarta.
Aturan tersebut, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (21) dan (22) PKPU Nomor 17 Tahun 2024, menjelaskan bahwa pemilih pindahan adalah pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi karena keadaan tertentu, harus memilih di TPS lain. Sedangkan pemilih tambahan adalah mereka yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara.
SPD Soroti Kesalahan Terminologi
Sebelumnya, pada Jumat (15/11), peneliti SPD, Dian Permata, mengungkapkan adanya kesalahan dalam penggunaan istilah pada Formulir C1. Ia menyoroti bahwa istilah “Daftar Pemilih Khusus” (DPK), yang sebenarnya hanya digunakan dalam pemilihan umum (pemilu), ikut dimasukkan dalam Form C1 Pilkada.
“DPK itu istilah dalam pemilu, bukan pilkada. Dalam pilkada, yang dikenal adalah pemilih DPT, DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan pemilih pindahan,” jelas Dian. Ia menambahkan bahwa di beberapa daerah, seperti Banten, ditemukan Formulir C1 yang menggunakan terminologi salah, misalnya menyebut daftar pemilih pindahan (DPP) sebagai DPK.
SPD menilai kesalahan ini berpotensi menimbulkan kebingungan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). SPD pun mendorong KPU untuk segera memperbaiki Formulir C1 yang akan digunakan di ratusan ribu TPS di seluruh Indonesia.
SPD Desak Cetak Ulang Formulir
“Mau tidak mau, karena ada kesalahan cetak, KPU harus mencetak ulang Form C1 secara nasional. Ini penting agar tidak ada kesalahan pemahaman di tingkat bawah,” tegas Dian.
SPD berharap KPU dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan dokumen pemilu tidak hanya sesuai dengan aturan, tetapi juga mudah dipahami oleh para petugas di lapangan. Hal ini dinilai penting agar proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 dapat berjalan lancar tanpa kendala administratif.DMS/AC