Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

KPU RI: Penyelenggara Pemilu Yang Maju Pilkada Harus Mundur Pekan Ini

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Tuesday, 9 July 2024
in Politik
0

Jakarta – Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengingatkan kepada jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP selalu penyelenggara pemilu untuk mengundurkan diri bila maju atau mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.

“Bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pengin jadi kepala daerah, itu dihitungnya harus mundur, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon,” kata pria yang akrab disapa Afif dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa.

Berita Lainnya

Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung Dicopot dan Diganti Prabowo: Hoaks

Kapolri Pastikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berjalan

Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Duit Rakyat Selama 6 Bulan

Artinya, dia menyebutkan para penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri paling lambat Jumat (12/7).

Ia pun mengaku sudah menerima beberapa surat pengunduran diri dari jajarannya yang hendak terlibat dalam kontestasi setiap lima tahunan itu.

“Saya kemarin menerima beberapa, tapi tidak banyak. Pengajuan undur diri dari beberapa jajaran yang sudah mau jadi penyelenggara (pemilu), tapi mau jadi peserta,” ujarnya.

Selain itu, Afif menegaskan ketentuan ini dimuat dalam Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.

PKPU tersebut resmi diundangkan pada Selasa (2/7).

“Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun ketentuan ini berubah dibanding syarat pengunduran diri penyelenggara pemilu pada PKPU sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2020.

Pada PKPU tersebut, penyelenggara pemilu yang ingin maju dalam pilkada harus mundur sebelum dibentuknya petugas pemilu (badan ad hoc) seperti PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara).

Sebagai informasi, jajaran PPK dan PPS pada Pilkada 2024 sudah dilantik sejak 17 April. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakilnya dibuka pada 27-29 Agustus 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

  1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
  2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
  3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
  4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
  5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
  6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
  7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
  8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
  9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
  10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
  11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.DMS/AC
Tags: berita ambonBerita MalukuKPU RIPEMILUPilkadaPKPU
Previous Post

Plafon Farmasi RSUD Masohi Rusak, Box Styrofoam Dipakai Tampung Air Hujan

Next Post

Pemda Buru Lepas 6 Peserta Paskibraka,1 Ke Tingkat Nasional

Berita Terkait

Jaksa Agung
Politik

Kejagung Bantah Isu Jaksa Agung Dicopot dan Diganti Prabowo: Hoaks

Monday, 19 May 2025
Kapolri
Politik

Kapolri Pastikan Penyelidikan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masih Berjalan

Monday, 19 May 2025
presiden prabowo subianto
Nasional

Prabowo Klaim Selamatkan Ratusan Triliun Duit Rakyat Selama 6 Bulan

Sunday, 18 May 2025
Panglima TNI
Politik

DPR Minta Panglima TNI Diperiksa Terkait Ledakan Amunisi di Garut

Saturday, 17 May 2025
Gerindra
Politik

Gerindra dan Puan Sepakat: Rakyat Palestina Tidak Boleh Dipaksa Tinggalkan Gaza

Friday, 16 May 2025
Polisi
Politik

Polda Metro Jaya Periksa Tiga Saksi Laporan Ijazah Palsu Jokowi

Thursday, 15 May 2025
Next Post
Paskibraka Buru

Pemda Buru Lepas 6 Peserta Paskibraka,1 Ke Tingkat Nasional

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon Berita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.