Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mensahkan hasil rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatera Barat (Sumbar) dalam rapat pleno di Gedung KPU RI, Jakarta, pada Minggu. Keputusan ini meloloskan mantan narapidana kasus korupsi, Irman Gusman, yang berhasil menempati peringkat keempat dalam perolehan suara.
Rekapitulasi hasil PSU disahkan setelah Ketua KPU Sumbar memaparkan perolehan suara. Pengesahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Hasil perolehan suara rekapitulasi Pemilu Anggota DPD RI pasca-tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi, kami nyatakan disahkan,” ujar Anggota Komisioner KPU RI, Idham Kholik, yang memimpin rapat pleno dan mengetuk palu sidang.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh Irman Gusman, calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat. Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mengikutsertakan Irman Gusman sebagai peserta.
Putusan MK tersebut mengoreksi ketetapan KPU Sumbar sebelumnya yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI dari Dapil Sumbar di dalam Daftar Calon Tetap (DCT). KPU RI kemudian melaksanakan PSU di Sumbar.
Berikut hasil rekapitulasi PSU DPD RI di Sumatra Barat yang telah disahkan oleh KPU RI:
- Abdul Aziz: 66.192
- Cerint Iralloza Tasya: 283.020
- Desrio Putra: 32.150
- Dirri Uzhzhulam: 44.844
- Emma Yohanna: 122.547
- Hendra Irawan Rahim: 35.064
- Irman Gusman: 176.987
- Jelita Donal: 187.765
- Jhoni Afrizal: 16.028
- Leonardy Harmainy: 34.674
- Mevrizal: 16.532
- Muslim M. Yatim: 199.919
- Nurkhalis: 144.339
- Yonder WF Alvarent: 12.199
- Yong Hendri: 14.895
- Yuri Hadiah: 51.990
DMS/AC