Namlea,Buru (DMS) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru secara resmi menetapkan Ikram Umasugi dan Sudarmo sebagai pasangan terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (8/5/2025) di Hotel Grand Sarah Namlea.
Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan surat keputusan dari KPU RI yang diteruskan kepada KPU Kabupaten Buru.
Rapat pleno dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain unsur KPU dan Bawaslu Kabupaten Buru, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kabupaten Buru, perwakilan partai politik, serta tim sukses pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Aziz, menjelaskan bahwa rapat pleno ini menjadi tahapan terakhir sebelum hasil Pilkada disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Buru.
“Penetapan ini adalah langkah akhir dalam proses Pilkada, dan kami berharap seluruh masyarakat dapat menerima hasil ini dengan lapang dada demi kemajuan Kabupaten Buru,” ujar Walid Aziz.
Ikram Umasugi dan Sudarmo adalah pasangan nomor urut dua yang meraih kemenangan dalam Pilkada Buru 2024.
Di akhir rapat pleno, KPU Kabupaten Buru menyerahkan Surat Keputusan penetapan kepada pasangan terpilih serta kepada Bawaslu Kabupaten Buru.DMS