Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Kristian Wuisan (KW), seorang kontraktor swasta yang diduga sebagai pihak penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
“Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik telah menahan Kristian Wuisan selama 20 hari pertama, dimulai dari tanggal 24 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024 di Rutan KPK,” ujar Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, di Jakarta pada Jumat.
Kristian Wuisan ditangkap oleh tim penyidik KPK di Desa Gosoma, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Sabtu (23/12). Penangkapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani Kasuba.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk AGK dan Kristian. Lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
Menurut Ali, konstruksi perkara ini bermula saat Pemprov Maluku Utara melakukan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran APBD. AGK, sebagai gubernur, terlibat dalam menentukan pemenang lelang proyek pekerjaan.
AGK memerintahkan AH, DI, dan RA untuk melaporkan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara. Besaran nilai proyek infrastruktur mencapai lebih dari Rp500 miliar, termasuk pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Ranga Ranga serta ruas Saketa-Dehepodo.
Gubernur AGK kemudian menentukan setoran dari para kontraktor yang dimenangkan. Selain itu, dia meminta agar progres pekerjaan dipermanis agar anggaran segera dicairkan. DMS/Ac