Berita Ambon – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku menggelar aksi demo damai di gedung DPRD kota Ambon. Dalam aksi tersebut KSBSI mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mencabut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor 2 tahun 2022
Pantauan Tim DMS Media Group di lokasi gedung Rakyat DPRD Kota Ambon tempat digelarnya aksi Rabu (23/02), masa aksi dikawal personil Polisi Polresta Pulau Ambon dan PP Lease. Mereka juga membawa berbagai spanduk bertulisa lima tuntutan KSBSI Provinsi Maluku dan tiga Tuntutan PT Karya Bumi Nasional Perkasa.
Ketua Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Maluku, Yehezkiel Haurissa saat berorasi di depan gedung DPRD kota Ambon, meminta DPRD kota Ambon memberikan rekomendasi politik mewakili warga di kota ini kepada Presiden RI.
Yakni meminta agar Permendagri nomor 2 tahun 2022 dicabut secara langsung bukan diperbaharui dan diganti dengan ketentuan yang lebih baik sehingga dapat menguntungkan pekerjaan buruh di Maluku.
Haurissa mencontohkan banyak diantara Buru apabila sakit tidak mungkin menggunakan jasa BPJS Kesehatan , padahal uang dari gaji mereka dipotong, semenatar pada saat akan melakukan pengobatan pada rumah sakit banyak persyaratan yang harus dipenuhi.
Berkaca dari begitu rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien saat akan masuk rumah sakit, maka hal yang sama juga berlaku jika nanti melakukan pengurusan jaminan hari tua akan semakin rumit pesyaratan yang harus dipenuhi.
Usai melakukan orasi, para perwakilan pendemo diijinkan masuk di ruang rapat Paripurna DPRD kota Ambon bertemu dengan Anggota Komisi I DPRD, guna menyampaikan harapan dan keinginan mereka kepada para wakil rakyat selanjutnya mereka membubarkan diri dengan tertib.DMS