Berita Maluku – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku merespons pelaksanaan aksi demo pada tanggal 10 Agustus 2023 di Jakarta dengan melakukan aksi dialog dan diskusi secara damai di Maluku.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Provinsi Maluku, Yeheskel Haurissa, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihak KSBSI provinsi Maluku mendukung sepenuhnya aksi yang dilaksanakan oleh rekan-rekan di Jakarta.
Khusus untuk wilayah Maluku, Kata Haurissa sebagai ketua KSBSI, memastikan bahwa dukungan yang diberikan tidak dilakukan melalui aksi demo, melainkan melalui pendekatan dialog dan diskusi damai.
Pihaknya memastikan bahwa tidak ada anggota KSBSI Provinsi Maluku yang turut serta dalam aksi demo yang berlangsung pada tanggal 10 Agustus di Jakarta. Hal ini dikarenakan semua pengurus KSBSI di provinsi Maluku telah sepakat untuk mengadakan aksi dengan pendekatan dialog damai di wilayah tersebut.
Haurissa menambahkan bahwa pendekatan dialog damai yang dibangun oleh KSBSI meliputi diskusi dan seminar-seminar yang membahas tuntutan para buruh kepada pemerintah. Pendekatan ini merupakan bagian dari cara menyampaikan aspirasi para buruh tanpa perlu dilakukan melalui aksi demo.
Pihak KSBSI menolak penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) yang masih dalam proses perbincangan, sebagai pertimbangan bagi pemerintah.
Pendekatan berupa dialog dan diskusi merupakan salah satu alternatif yang diambil oleh pihak KSBSI Provinsi Maluku untuk memastikan keberlangsungan aktivitas masyarakat terutama di ibukota provinsi Maluku, yaitu kota Ambon, dapat berjalan dengan aman dan tertib.
Seperti yang telah diberitakan, rencana aksi demo besar-besaran oleh para buruh dari seluruh Indonesia yang berpusat di ibukota Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2023. Dalam konteks ini, para buruh menyuarakan empat tuntutan utama, yaitu pencabutan UU Cipta Kerja (terutama klaster ketenagakerjaan), pencabutan UU Kesehatan, pencabutan UU Pengembangan dan Penyaluran Sektor Keuangan, serta implementasi Sistem Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.DMS