Labuan Bajo – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo telah memutuskan untuk memperpanjang larangan kapal wisata yang menuju Pulau Komodo, Taman Nasional Komodo (TNK), hingga 20 Maret 2024 karena kondisi cuaca yang buruk.
Sebelumnya, KSOP Kelas III Labuan Bajo telah mengeluarkan pemberitahuan kepada para nakhoda wisata (Notice to Mariners) mengenai larangan berlayar selama enam hari mulai dari 11 hingga 16 Maret 2024.
“Ya, benar. Larangan tersebut diperpanjang,” ungkap Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, saat dihubungi di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (16/3/2024).
Larangan berlayar diberlakukan selama lima hari ke depan karena adanya potensi gelombang tinggi dan angin kencang menurut prakiraan cuaca yang dikeluarkan oleh Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Selama periode larangan berlayar, KSOP Kelas III Labuan Bajo tidak akan memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada kapal-kapal yang hendak berlayar. Risdiyanto menambahkan bahwa SPB hanya akan diberikan kepada speedboat yang menuju Pulau Rinca yang masih berada dalam kawasan Taman Nasional Komodo.
Kepala Stasiun Meteorologi Komodo Manggarai Barat, Maria Patricia Christin Seran, menjelaskan bahwa prakiraan cuaca di perairan sekitar Labuan Bajo hingga tanggal 18 Maret 2024 masih menunjukkan adanya hujan ringan hingga lebat yang dapat disertai angin kencang.
“Angin kencang ini menjadi penyebab utama gelombang tinggi di perairan tersebut,” jelasnya.
Seran menambahkan bahwa kondisi angin yang kencang ini diharapkan akan berangsur normal atau membaik pada malam tanggal 18 Maret 2024 atau pada tanggal 19 Maret 2024. DMS/AC