Jakarta (DMS) – Kuasa hukum mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan membantah kabar yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan jabatan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja, menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait status hukum kliennya dari Polda Jawa Timur.
“Sampai saat ini, kami belum mendapat informasi atau surat resmi apa pun dari Polda Jatim. Karena itu, kami mempertanyakan dasar serta kebenaran informasi yang beredar di media,” kata Johanes kepada wartawan, Rabu (9/7/2025).
Johanes menegaskan bahwa dalam perkara tersebut, Dahlan hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak pernah berstatus terlapor. Hal itu, menurutnya, juga ditegaskan oleh kuasa hukum pelapor dalam gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025.
Lebih lanjut, Johanes menyebut bahwa dalam pemeriksaan tambahan pada 13 Juni 2025, pihaknya menyampaikan bahwa terdapat sengketa perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya terkait objek laporan. Atas dasar itu, permohonan penundaan pemeriksaan dikabulkan penyidik.
Johanes menambahkan, informasi terakhir yang mereka terima adalah soal gelar perkara yang disebut berlangsung pada 2 Juli 2025. Namun, pihaknya tidak pernah diundang atau diberi tahu mengenai agenda tersebut.
“Kami meragukan kebenaran kabar penetapan tersangka tersebut. Apalagi pada saat yang sama sedang berlangsung serah terima jabatan Direktur Reskrimum Polda Jatim. Ini menimbulkan pertanyaan karena bersamaan pula dengan langkah hukum yang kami tempuh terhadap pelapor, seperti pengajuan PKPU dan gugatan perdata,” ujarnya.
Ia menilai informasi tersebut berpotensi menjadi bentuk pembunuhan karakter dan upaya menggiring opini publik yang dapat mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami menuntut agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan tidak dijadikan alat tekanan terhadap pihak yang sedang menggunakan hak hukumnya,” tegasnya.
Johanes juga menyatakan akan menempuh langkah hukum jika kabar tersebut terbukti tidak berdasar dan merugikan nama baik Dahlan Iskan.DMS/DC