Ambon, Maluku (DMS) – Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang kedua kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 9 Ambon pada Senin (24/3/2025). Sidang kali ini beragenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan oleh tim kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya, Senin (17/3/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Wilson Shriver ini diwarnai dengan penyampaian sejumlah keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa Lona Parinussa. Mereka menilai dakwaan JPU tidak adil dan cacat hukum, terutama dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti bahwa terdakwa LP tidak pernah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Terdakwa disebut langsung dijemput paksa oleh penyidik Kejari Ambon pada Kamis, 27 Februari 2025, tanpa didahului proses pemeriksaan sebagai saksi.
Selain itu, pada Senin, 3 Maret 2025, terdakwa langsung diperiksa sebagai tersangka tanpa melalui tahapan yang sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut tim kuasa hukum, hal ini bertentangan dengan prinsip universal Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Pasal 28B Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Berdasarkan argumentasi tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dan membatalkan proses persidangan lebih lanjut, serta membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.
Majelis Hakim selanjutnya menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (27/3/2025) dengan agenda tanggapan dari JPU terhadap eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa.
Lona Parinussa melalui tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan sebagai bentuk perlawanan hukum terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Gugatan tersebut didaftarkan pada 28 Februari 2025.
Sementara itu pihak Kejaksaaan Negeri Ambon melalui Kasi Intelijen, Alfrets Talompo yang dikonfimersi DMS Media Group, Senin (23/03) menyebutkan Pengadilan Negeri (PN) Ambon pada persidangan yang digelar Jumat (21/03) menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinussa.
Dengan keputusan ini, status tersangka dugaan korupsi Dana BOS periode 2020–2023 yang disematkan kepada Parinussa tetap sah.
Alfrets, menjelaskan dengan penolakan gugatan maka sidang pokok perkara akan dilanjutkan sesuai jadwal persidangan di PN Ambon setelah libur Lebaran.
Alfrets mengaskan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
Sebelumnya, Parinussa ditangkap paksa oleh Kejari Ambon setelah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Selain dirinya, penyidik juga menetapkan dua bendahara sekolah, Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat, sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 9 Ambon menarik perhatian publik karena melibatkan tenaga pendidik, yang selama ini dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.DMS