Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Kuasa Hukum Pegi Tegaskan Polda Jabar Salah Tangkap

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Monday, 1 July 2024
in Hukum
0
PN

Kota Bandung – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menegaskan kliennya diduga menjadi korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat (Jabar) dalam pembacaan gugatan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasaruddin menilai bahwa Polda Jabar tidak memiliki cukup bukti yang kuat untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Berita Lainnya

Polri Tangkap DPO Interpol Kasus Rampok Sadis Pengusaha Rumania di Bali

BNN Bongkar Pabrik Gelap Narkoba di Apartemen Jaksel

Polisi Terima Permohonan RJ Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

“Penetapan tersangka ini kita lebih menitik beratkan bahwa yang kami nilai di sini adalah salah orang, salah sasaran, salah objek, atau error in persona. Itu yang kami tekanan di dalam permohonan di sidang praperadilan ini,” kata Insank di Bandung, Senin.

Insank mengatakan bahwa Polda Jabar tidak memiliki dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Apabila tidak memiliki dua alat bukti itu, ia meminta agar kliennya untuk segera dibebaskan.

“Tapi itu harus ada bukti yang relevan. Artinya dua alat bukti itu harus sah, artinya kalau tidak sah, maka jalan satu-satunya bebaskan Pegi Setiawan,” ucap dia.

Selain itu, dia mengatakan Pegi Setiawan atau Perong yang diumumkan Polda Jabar sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu berbeda dengan ciri fisik, usia, hingga alamat rumah kliennya.

“Apakah penetapan Pegi sesuai? Kami menilai tidak. Karena Pegi Setiawan dengan Pegi Perong adalah dua orang yang berbeda,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia berharap Pengadilan Negeri Bandung sebagai penegak hukum harus memiliki integritas secara profesional dan bebas dari campur tangan pihak lain agar tidak merugikan kliennya, yang dinilai menjadi korban salah tangkap pada kasus ini.

“Kami butuhkan penegak hukum yang adil, yang menjunjung tinggi hukum sebagai panglima,” kata Insank.

Adapun sidang praperadilan akan dilanjutkan pada Selasa (2/7) dengan agenda pembacaan jawaban oleh pihak termohon yaitu Polda Jabar atas gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.DMS/AC

Tags: berita ambonBerita MalukuKuasa HukumPegiPolda Jabar.PN BandungSidang
Previous Post

25 Juta Penduduk Indonesia Hidup Miskin, BPS: Terbanyak di Jawa dan Sumatera

Next Post

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Istri di Cipondoh

Berita Terkait

Polri Tangkap DPO Interpol Kasus Rampok Sadis Pengusaha Rumania di Bali
Hukum

Polri Tangkap DPO Interpol Kasus Rampok Sadis Pengusaha Rumania di Bali

Saturday, 17 January 2026
BNN Bongkar Pabrik Gelap Narkoba di Apartemen Jaksel
Hukum

BNN Bongkar Pabrik Gelap Narkoba di Apartemen Jaksel

Saturday, 17 January 2026
Polisi Terima Permohonan RJ Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Ijazah Jokowi
Hukum

Polisi Terima Permohonan RJ Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Ijazah Jokowi

Friday, 16 January 2026
KPK Dalami Pola Politik di Kasus Ade Kunang
Hukum

KPK Dalami Pola Politik di Kasus Ade Kunang

Friday, 16 January 2026
KPK Pegang Identitas Dalang Hilangkan Bukti di Maktour
Hukum

KPK Pegang Identitas Dalang Hilangkan Bukti di Maktour

Thursday, 15 January 2026
KPK Ungkap Modus 'Uang Hangus' di Kasus Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono
Hukum

KPK Ungkap Modus ‘Uang Hangus’ di Kasus Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono

Wednesday, 14 January 2026
Next Post
Warga menunjukkan lokasi kejadian pembakaran oleh suami terhadap istrinya di Cipondoh

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Istri di Cipondoh

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.