Berita Ambon – Pasca diputuskan bebas dalam kasus penyeludupan emas sebanyak 3,4 kg oleh hakim pengadilan negeri Ambon kepada terdakwa Irwan alias Iwan, disambut baik oleh kuasa hukum terdakwa Jhon Michaele Berhitu bersama dengan Rahmawaty Silawane.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Advokat dan konsultan hukum Rahmawaty Silawane, Jhon Michaele Berhitu didampingi Rahmawaty Silawane, saat memberikan keterangan kepada tim DMS Media Group, mengatakan putusan hakim telah memenuhi rasa keadilan kepada terdakwa.
Pada sidang yang digelar di pengadilan negeri Ambon pada Kamis, 31/08/2023, sesuai fakta dipersidangan tidak terbukti seluruh dakwaan jaksa penuntut umum berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan, Dimana pasal yang dikenakan kepada terdakwa seluruhnya dibantahkan pada saat fakta persidangan.
Oleh karena itu, dalam putusan yang dibacakan, hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa.
Berdasarkan itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Iwan dari segala tuntutan dan mengembalikan hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Jaksa juga diberi waktu 14 hari untuk mengajukan tanggapan atas putusan yang telah ditetapkan oleh hakim yang membesakan terdakwa Irwan alias iwan.
Sementara itu Rahmawaty Silawane dari Kantor Hukum Advokat dan konsultan hukum Rahmawaty Silawane yang juga adalah salah satu kuasa hukum Irwan alais Iwan menegsakan setelah 14 hari nantinya pihak kuasa hukum akan mengajukan pelaporan terkait dugaan kriminalisasi atas klainnya oleh oknum penyidik di Polda Maluku.
Rahmawaty Silawane menjelaskan bahwa hak-hak kliennya sebagai tersangka tidak diberi kesempatan untuk memberi keterangan tambahan, mengubah keterangan tambahan, dan terbukti di dalam persidangan yang bersangkutan juga tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan terdakwa.
Atas dasar fakta yang ada sejak awal penanganan kasus hingga dalam persidangan , maka selaku kuasa hukum merasa perlu untuk mengambil tindakan selanjutnya yakni membuat pelaporan atas apa yang diperlakukan kepada kliennya oleh oknum penyidik Polda Maluku.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Irwan alias Iwan dalam perkara kasus penyeludupan emas sebanyak 3,4 kg. Dimana, Kasus ini bermula ketika HF ditangkap di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Galala Ambon pada 30 Januari 2023. Kemudian, AG dan Irwan alias Iwan juga ditangkap.DMS