Ambon, Maluku (DMS) – Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Saparua, Semmy Waileruny, menyatakan siap mengajukan bukti-bukti pembelaan untuk kliennya, AFP, yang merupakan bendahara puskesmas.
Pernyataan tersebut disampaikan Waileruny pada Rabu (16/7/2025), di pelataran Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, usai proses penahanan terhadap dua tersangka, yakni RS selaku Kepala Puskesmas dan AFP selaku Bendahara Puskesmas Saparua.
Menurut Waileruny, sebagai kuasa hukum, ia akan mengawal seluruh proses hukum hingga ke pengadilan dan memberikan pembelaan terbaik bagi kliennya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kliennya diduga merugikan negara sebesar Rp65 juta.
Namun setelah ditelusuri, pertanggungjawaban realisasi dana BOK disebut bukan menjadi tanggung jawab bendahara, melainkan pengelola puskesmas.
Ia juga menyoroti itikad baik kliennya yang telah mengembalikan sejumlah dana kerugian negara, namun tidak mendapat pertimbangan dari aparat penegak hukum.
Ia menilai penahanan terhadap AFP bukan hanya beban hukum, tetapi juga beban moral, karena dapat menimbulkan persepsi publik bahwa tersangka sudah pasti bersalah, padahal belum tentu demikian.
Saat ini, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan. RS ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan AFP ditahan di Lapas Kelas III Ambon, berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada Rabu, 16 Juli 2025.DMS











