Jakarta (DMS) – Komisi Yudisial (KY) menyatakan keprihatinannya atas dugaan keterlibatan sejumlah hakim dan panitera dalam kasus suap terkait vonis lepas (onstslag) perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. KY pun menerjunkan tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dalam kasus tersebut.
“Tim akan mengumpulkan informasi dan keterangan awal terkait kasus ini. Pada prinsipnya, KY akan segera memproses informasi atau temuan apabila ada indikasi pelanggaran kode etik hakim,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata kepada wartawan, Senin (14/4/2025).
KY menyatakan siap berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung jika dibutuhkan untuk pendalaman kasus.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Arif, tiga hakim dan satu panitera muda dari PN Jakarta Utara juga ditetapkan sebagai tersangka, bersama dua pengacara.
Ketiga hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar dalam kasus vonis lepas terhadap korporasi yang menjadi terdakwa.
Dalam kasus ini, para hakim diduga bersekongkol dengan Arif Nuryanta; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta Wahyu Gunawan, panitera muda PN Jakarta Utara.DMS/DC