Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Lantik Empat Pejabat Kepala Daerah Gubernur Ingatkan ASN Tidak Terkotak-Kotak

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 25 May 2022
in Berita Maluku
0
Lantik Empat Pejabat Kepala Daerah Gubernur Ingatkan ASN Tidak Terkotak-Kotak

Berita Ambon – Gubernur Maluku Murad Ismail melantik empat pejabat kepala daerah berlangsung di pelataran tribun lapangan Merdeka kota Ambon pada Selasa 24/05/2022.

Mereka yang dilantik masing-masing pejabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, Pejabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy, Pejabat Bupati Kabupaten Seram Bagan Barat (SBB) Andi Chandra As’adudin serta Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT) Daniel Indey.

Berita Lainnya

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Pelantikan empat pejabat  kepala daerah kabupaten/kota dilaksanakan seiring berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Ambon periode 2017 – 2022, Richard Louhenapessy-Syarif Hadler, , Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2017-2022, Ramli Umasugi – Amostafa Besan, Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022, Fetrus Patlolon – Agustinus Utuwaly dan Bupati Seram Bagian Barat Timotius Akerina periode 2017-2022.

Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutanya mengingatkan kepala daerah agar menjalan tugas sesuai SK Mendagri, yakni Penjabat Wali Kota/Bupati mempunyai tugas antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai ketentuan perundang – undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, meminta persetujuan Mendagri untuk Perda dan Perkada kecuali Perda APBD dan Perkada Penjabaran APBD,

Selanjutnya, melakukan pengisian pejabat dan mutasi pegawai, membuat program kebijakan yang berbeda dengan pejabat sebelumnya dengan mendapat persetujuan Mendagri, memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN, dan melaksanakan tugas selaku ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Usai memimpin pelantikan Penjabat Bupati dan Wali Kota, dilanjutkan Halal Bi Halal Pemerintah Provinsi Maluku, TNI/Polri, dan masyarakat dalam sambutannya mengatakan persoalan penting yang harus dilakukan para Penjabat Bupati dan Walikota yang baru saja dilantik, adalah pertangungjawaban kepadanya sebagai wakil Pemerintah pusat (Pempus) didaerah.

Sebagai wakil Pempus di daerah, Gubernur akan melakukan pengawasan ketat setiap 3 bulan.

Gubernur berharap, para Penjabat segera melakukan langkah-langkah untuk melakukan konsolidasi internal birokrasi diwilayah masing-masing agar ASN solid dan tidak terkotak kotak.

ASN di empat Kabupaten dan kota juga diminta  mendukung kepemimpinan Penjabat yang baru dilantik, serta meminta pejabat yang baru membangun koordinasi dan kolaborasi efektif dengan Forkopimda, TNI/Polri, instansi fertikal, tokoh agama dan elemen masyarakat lainya.

Selain pelantikan Penjabat Bupati dan Wali Kota, pada kesempatan itu juga diserahkan SK Penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kota dan Kabupaten.DMS

Tags: ambon.ASNDerahGubernurKepalaKKTmaluku.PejabatatSBB
Previous Post

109 SMK Di Maluku Gelar Uji Kompetensi Keahlian Siswa

Next Post

DPRD Gelar Sidang Paripurna Sertijab dan Pidato Perdana Pejabat Walikota Ambon

Berita Terkait

demo pemuda haya
Berita Maluku

Polisi Harus Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan Hidup Desa Haya

Friday, 10 October 2025
parkir depan mcm
Berita Maluku

Dishub Kota Ambon Tutup Sejumlah Lokasi Parkir Dalam Kota

Friday, 10 October 2025
demo dana siswa sbt
Berita Maluku

Pemuda Maluku Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi Dana Beasiswa SBT

Friday, 10 October 2025
demo warga ktt
Berita Maluku

Umat Katolik Sifnana Desak DPRD KKT Pecat Anggota Diduga Intoleran

Friday, 10 October 2025
Benteng Nassau
Berita Maluku

Pengusaha dan Warga Diduga Serobot Lahan Benteng Nassau

Thursday, 9 October 2025
paripurna dprd malteng
Berita Maluku

LPJ APBD 2024 Maluku Tengah Diwarnai Catatan Kritis Sejumlah Fraksi

Thursday, 9 October 2025
Next Post
DPRD Gelar Sidang Peripurna Sertijab dan Pidato Perdana Pejabat Walikota Ambon

DPRD Gelar Sidang Paripurna Sertijab dan Pidato Perdana Pejabat Walikota Ambon

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.