Berita Maluku Tenggara – Tual – Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tual mendatangi Polres Tual melaporkan Tomy Fadirubun, oknum karyawan PT Samudra Indo Sejahtera (SIS) yang melarang wartawan melakukan peliputan saat kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, di PT SIS pada Rabu, 08/06/2023.
Karateker Ketua PWI Kota Tual, Abdullah Tusiek, menjelaskan kedatangan mereka ke Polres Tual untuk membuat pengaduan pelaporan polisi atas tindakan oknum karyawan PT SIS yang telah melanggar Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999, pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, yakni pelarangan peliputan oleh wartawan untuk mendapatkan informasi, yang dikenakan sanksi pidana.
Sesuai penjelasan yang disampaikan oleh Tomy Fadirubun, oknum karyawan PT SIS yang tidak memberikan izin kepada wartawan masuk dan melakukan peliputan kunjungan Menteri KKP ke PT SIS, sesuai arahan pimpinan bahwa setiap orang yang masuk wajib memiliki undangan.
Menurutnya, alasan harus memiliki undangan seharusnya tidak dilakukan kepada wartawan, karena sebelumnya telah ada koordinasi yang dilakukan oleh rekan-rekan wartawan dengan pihak PT SIS. Namun, fakta di lapangan ada pelarangan dari oknum karyawan PT SIS kepada wartawan untuk masuk mengikuti kegiatan di dalam area PT SIS.
Hal ini, menurut Abdullah Tusiek, tidak dapat dibenarkan karena wartawan memiliki hak untuk melakukan kegiatan sebagai seorang jurnalis untuk mendapatkan informasi. Jika ada yang secara sengaja melarang tugas wartawan melakukan peliputan berita, maka itu masuk dalam kategori tindakan pidana.
Oleh karena itu, bersama dengan rekan-rekan wartawan yang ada di Kota Tual, mendatangi Polres Tual untuk membuat laporan pengaduan guna memastikan oknum yang melarang tugas wartawan dimintai pertanggungjawaban karena dengan sengaja melarang wartawan menjalankan tugas mereka.
Sementara itu, salah satu pengacara muda yang sangat peduli dengan media di Kota Tual dan Maluku Tenggara, Gasali Renfaan, mengatakan dirinya memberikan apresiasi kepada PWI Kota Tual untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum karyawan PT SIS ke Polres Tual.
Dirinya berharap dengan pelaporan ini, menjadi pembelajaran agar ke depan persoalan pelarangan kepada tugas-tugas wartawan melaksanakan kegiatan peliputan pemberitaan tidak lagi terjadi, karena masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi.
Seperti diketahui, sebanyak 14 wartawan dari berbagai media yang terdiri dari sembilan orang wartawan PWI Tual dan lima wartawan lainnya yang ikut berpartisipasi, mendatangi Polres Tual sekitar pukul 11.00 WIT.
Mereka menyampaikan surat aduan yang dilengkapi dengan kronologi dan telaah hukum atas kejadian di PT. SIS, kepada petugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tual.
Sebagaimana diberitakan, tujuh jurnalis yang tergabung dalam PWI kota Tual, dihalangi atau dihambat oleh oknum karyawan PT. SIS, ketika hendak meliput kunjungan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 7 Juni lalu.DMS