Berita Ambon – Larangan Mudik Pemerintah kota lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengeluarkan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup pemeirntah kota Ambon untuk melakukan cuti Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah serta menggunakan kendaraan dinas diluar jam kerja.
Penegasan ini disampaikan langsung Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Ambon Benny Selanno, dibalai kota Ambon, kepada tim DMS Media Group, Selanno menjelaskan menindaklanjuti surat edaran MenPan-RB dan Mendagri, terkait larangan mudik, yang bertujuan mengantisipasi muculnya klaster baru penyebaran virus COVID-19.
Oleh karena itu, menidaklanjuti surat edaran tersebut, maka pemerintah kota Ambon lewat walikota Ambon Richard Louhenapessy telah menginstruksikan kepada seluruh ASN pemerintah kota Ambon untuk tidak melakukan mudik menjelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Selain itu juga adanya larangan menggunakan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat untuk kepentingan pribadi diluar kegiatan kedinasan, maka hal itu tidak di izinkan bagi ASN pada lingkup pemerintah kota Ambon.
Selanno juga mengatakan setiap pimpinan OPD tidak mempunyai kewenangan memberikan izin kepada staf dan bawahanya, karena izin keluar daerah dan izin kerja merupakan tanggungjawab walikota yang hanya di di delegasikan kepada Sekretaris kota Ambon.
Untuk itu Dirinya meminta kepada seluruh ASN agar mematuhi larangan yang telah dikeluarakan secara baik serta bertanggungjawab, karena dua perintah tersebut adalah perintah yang wajib di patuhi sehingga tidak ada lagi sangsi pelanggaran yang di keluarkan oleh pemerintah kota lewat BKPSDM kepada ASN yang melanggar instuksikan walikota yang telah dikeluarkan.
“Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan mudik mulai terhitung tanggal 6 sampai selesai tentunya larangan itu mempunyai maksud untuk memutus penyebaran COVID-19, oleh Bapak Walikota telah menginstruksikan kepada ASN pemerintah kota Ambon untuk tidak melakukan mudik ketika hari raya, tentuanya ini perintah yang wajib bagi seluruh ASN pemerintah kota” Ujar Selanno.
Lebih lanjut, kata Selanno untuk para ASN yang akan bepergian untuk kepentingan yang mendesak atau menjalankan tugas kedinasan di luar daerah harus memiliki surat izin resmi dari Walikota Ambon.DMS