Berita Maluku Tengah, Masohi – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Maluku Tengah, Siti Soumena mengatakan, lebih dari seribu pelamar mendaftarkan diri mengiktu seleksi penerimaan CPNS dan PPPK di kabupaten itu.
“Sejak dibuka penerimaan CPNS dan PPPK via online tanggal 30 Juni lalu tercatat lebih dari seribu pelamar beradu nasib untuk menjadi ASN maupun pegawai dengan status kontrak, mengisi 479 formasi yang dibutuhkan oleh pemerintah Kabupaten itu”kata Soumena.
Tahun 2021 Pemkab Maluku Tengah mendapat persetujuan quota CPNS dari KemenPAN-RB sebanyak 479 untuk sembilan formasi. Rincianya 147 untuk CPNS dan 332 untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
“Jumlah berkas lamaran secara online yang diterima panitia seleksi CPNS Maluku Tengah tahun 2021, sebanyak 877 lamaran CPNS sedangkan lamaran untuk PPPK lebih dari enam ratusan pelamar”ungkap Soumena.
Pemkab Malteng lewat Bupati Tuasikal Abua, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan formasi untuk rekrutmen CPNS dan P3K dengan total usulan sebanyak 628 terdiri dari formasi PPPK sebanyak 471 dan formasi CPNS sebanyak itu sebanyak 157. Namun yang disetujui Pemerintah Pusat dalam hal ini KemenPAN-RB memutuskan hanya 479 quota.
Dia menambahkan, setelah dilaksanakan verifikasi terhadap berkas lamaran dan dokumen yang diunggah oleh para pelamar CPNS Kabupaten Maluku Tengah oleh Panitia Penyelenggara Pengadaan CPNS Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2021, hasil seleksi administrasi CPNS bisa langsung diketahui dan diakses pada portal sscn.bkn.go.id dan email dengan login menggunakan akun masing-masing pelamar.
Peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat / tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan Masa Sanggah yang dilaksanakan pada tanggal yang tertera pada akun di portal sscn.bkn.go.id.
Dari hasil verifikasi tersebut peserta yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti tahapan seleski selanjutnya yaitu tes Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Pelaksanaan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) dilakukan sesuai dengan pengumuman jadwal masing-masing peserta, sesuai dengan jam dan lokasi yang sudah ditentukan.
Dalam tes SKD ini, jenis soal yang di ujikan meliputi Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan 4 pilar kebangsaan Indonesia yaitu Pancasila, Undang–Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tes Intelegensia Umum (TIU) bertujuan untuk menilai penguasaan kemampuan verbal, numerik, berpikir logis, dan berpikir analitis. Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai karakteristik pribadi peserta.