Berita Seram Bagian Barat, Piru – Lengkapi berkas tahap dua, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat kembali menahan dua tersangka setelah sebelumnya dua tersangka lain telah ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD/MI dan SMP/MTS, Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Bambang Tutuko dalam rilisnya, menjelaskan dua tersangka yang kembali ditahan berinisial Hari Suhadi selaku Direktur Valliant Dwi Perkasa, dan Anwar Patty, yang merupakan pelaku pinjam perusahaan dalam pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.
Kronologis penahanan kedua tersangka, yaitu pada Selasa, 20 Februari 2024, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka HS yang berperan selaku Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa sebagai perusahaan pemenang tender dalam Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS.
Selanjutnya pada Jumat, 23 Februari 2024, penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AP yang berperan sebagai pelaku pinjam perusahaan dalam pengadaan tersebut. Sehingga terhitung, dalam penyidikan Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SD/MI dan Pengadaan Pakaian Gratis Siswa SMP/MTS.
Dengan demikian maka pihak penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka, dan saat ini para tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Piru selama 20 hari ke depan sambil tim penyidik melengkapi berkas perkara ke penuntut Umum.
Bambang Tutuko menegaskan, Kejaksaan akan segera merampungkan seluruh berkas untuk penyerahan ke tahap dua, empat tersangka, yaitu mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan inisial Jhon Tahya, dan Misran Wilete selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hari Suhadi selaku Direktur Valliant Dwi Perkasa, dan Anwar Patty.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sejumlah Rp1.081.980.267,00 (satu miliar delapan puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh tujuh rupiah) sebagaimana Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Provinsi Maluku Nomor: PE.03.03/R/SP-161/PW25/5/2024 tanggal 12 Januari 2024.
Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.DMS