Berita Ambon – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Seluruh Pejabat yang bertugas pada kantor pemerintah kota baik esalon II, III dan IV tahun 2020 telah dimasukan ke Badan Inspektorat kota Ambon.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Inspektorat kota Ambon Jopies Silanno, saat di wawancarai Tim DMS Media Group di Balai kota Ambon Senin 20/04/2021, Ia menjelaskan, laporan harta kekayaan pejabat mulai dari esalon II, III dan esalon IV yang sampai saat ini masih aktif bekerja pada kantor milik pemerintah kota Ambon seluruhnya telah memasukan laporan LHKPN mereka.
Dijelaskanya, 100 persen LHKPN tahun 2020 telah di terima oleh Inspektorat di tahun 2021 dan seluruh penjabat pemerintah kota Ambon serta inspektorat telah menyampaikan dokumen mereka ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta sejak dua pekan yang lalu.
Selanno mengatakan, terkait dengan laporan yang dimasukan baik itu dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), berdasarkan hasil penilaian, semuanya komparatif dalam menyampaikan laporan harta kekayaan yang telah dilaporkan ke KPK.
“Terkait dengan laporan LHKPN tahun 2020 itu, pemerintah kota sudah 100 persen dan semua dokumen itu telah disampaikan ke KPK di Jakarta, kalau tidak salah dua minggu lalu itu sudah selesai terkait dengan LHKPN” Ujar Silanno.
LHKPN merupakan rangkaian daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara Negara beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang harus dituangkan dalam formulir LKHPN yang ditetapkan oleh KPK.
LHKPN ini mempunyai manfaat diantaranya menghindari fitnah tentang harta kekayaan yang dimiliki, menanamkan sikap dan sifat keterbukaan dan tanggungjawab, kerajinan administrasi dokumen harta dan sebagai backup dokumen negara.
LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan laporan yang wajib disampaikan oleh penyelenggara negara mengenai harta kekayaan yang dimilikinya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, dan pensiun.
Untuk itu seluruh pejabat Negara harus memiliki Kewajiban bersedia diperiksa harta kekayaan sebelum, dan sesudah dalam jabatan struktural pemerintah, wajib melapor dan mengumumkan harta kekayaan selaku pejabat negara. DMS