Berita Ambon – Lima desa di provinsi Maluku masuk daftar seleksi tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk selanjutnya akan dipilih satu desa menjadi desa percontohan antikorupsi di provinsi Maluku.
Dari kelima desa tersebut, Tiga desa berada di kota Ambon sementara dua lainnya berada di Maluku Tenggara, Demikian dikatakan Kepala Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Andika Widiarto, saat diwawancarai sejumlah wartawan usai bertemu Penjabat walikota Ambon di Balai kota, Senin 13/02/2023.
Dijelaskan Widiarto, Tahun 2023 adalah tahun ke III program yang di laksanakan KPK RI dan diikuti sebanyak 22 provinsi di Indonesia, dimana nantinya satu provinsi hanya terdapat satu desa yang menjadi desa percontohan antikorupsi mewakili seluruh desa pada setiap provinsi.
Oleh karena itu, KPK RI lewat Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat mendatangi setiap provinsi yang terpilih di Indonesai dan akan memilih beberapa desa mengikuti program ini, selanjutnya Penilaian akan dilakukan oleh Tim KPK lewat monitoring serta Bimbingan Teknis (Bimtek) guna memastikan layak atau tidak desa tersebut.
Untuk kelima desa yang mengikuti seleksi program percontohan di Maluku, yakni negeri Latuhalat, Poka, desa Rutong dan dua desa berada di Maluku Tenggara, yakni Ohoi Yafafun dan Elat Lamagoran, dimana kelima desa tersebut kata Widiarto, tim KPK telah mendapatkan masukan baik dari provinsi, kementerian, kepolisian, dan Kejaksaan sebagai desa yang direkomendasi mengikuti seleksi desa percontohan antikorupsi.
Lebih lanjut Widiarto menjelaskan, tujuan program desa antikorupsi ialah menyebarluaskan tentang pentingnya membangun integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada pemerintah dan masyarakat desa, memperbaiki tata laksana pemerintahan desa yang berintegritas, dan memberikan pemahaman serta peningkatan peran serta masyarakat desa dalam upaya mencegah dan memberantas korupsi. DMS