Berita Maluku, Ambon – Pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia, sebanyak lima narapidana di Maluku telah diberikan remisi umum sebagai pengurangan masa hukuman. Lima narapidana ini juga langsung bebas karena masa hukuman mereka telah habis.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku, Marasidin Siregar, mengungkapkan bahwa dari total 958 narapidana yang mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT RI kali ini, lima di antaranya telah dinyatakan bebas karena masa hukuman mereka telah selesai.
Upacara pemberian remisi umum dilakukan oleh Gubernur Maluku, Murad Ismail, yang secara simbolis menyerahkan remisi kepada empat perwakilan narapidana pada acara perayaan HUT RI di Lapangan Merdeka Ambon.
Marasidin Siregar menjelaskan bahwa saat ini terdapat total 1.603 orang yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Maluku. Jumlah ini terdiri dari 1.268 narapidana dan 335 tahanan, dengan kapasitas hunian sebanyak 1.409 orang.
Dari 1.017 narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi umum pada tahun 2023, hanya 958 orang yang memenuhi syarat dan mendapatkan remisi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-1380.1381.1387.1388.1389.1390.1391.1778.PK,05.04 Tahun 2023. Dari jumlah ini, 953 orang mendapatkan remisi RU-I (remisi sebagian) dan lima orang mendapatkan remisi RU-II (remisi langsung bebas).
Marasidin Siregar memastikan bahwa semua narapidana yang memperoleh remisi umum tahun 2023 telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai perundang-undangan. Remisi ini berkisar antara satu hingga enam bulan tergantung pada kategori remisi.
Di antara narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas adalah Ammar Peisamal dalam kasus pencurian, Darwis Manuputty dalam kasus pencurian, Umar R Londjo dalam kasus KDRT, Marthen Makanuai dalam kasus penganiayaan, dan Faril Lamatokan dalam kasus penganiayaan.
Dengan diberlakukannya remisi ini, narapidana-narapidana tersebut telah mendapatkan kesempatan baru untuk memulai kehidupan di luar penjara setelah masa hukuman mereka berakhir. DMS