Manokwari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat, mencatat bahwa sudah ada lima partai politik peserta pemilu yang mengajukan permohonan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dalam persiapan untuk pemilu legislatif 2024.
Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, mengungkapkan pada hari Selasa di Manokwari bahwa partai politik yang telah mengajukan RKDK meliputi Nasdem, PKN, Hanura, PSI, dan PBB.
“Menurut peraturan, sebelum kampanye dimulai, partai politik harus membuka RKDK. Partai-partai ini mengajukan permohonan kepada KPU, setelah itu kami memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk membuka rekening di bank umum. Surat pengantar ini harus ditandatangani oleh ketua KPU,” kata Christin.
Christin menjelaskan bahwa KPU telah memberikan himbauan kepada 18 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Manokwari yang wajib membuka RKDK paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai, yaitu pada tanggal 27 November 2023. Hal ini sesuai dengan PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
“Kami telah secara resmi mengirimkan surat kepada partai politik untuk segera mengajukan pembukaan RKDK ke KPU. Namun, ada partai politik yang telah memiliki RKDK, seperti PDI Perjuangan, sementara yang lainnya belum mengajukan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa RKDK harus dibuka oleh partai politik karena semua transaksi kampanye harus dilakukan melalui rekening khusus ini dan tidak boleh dicampur dengan rekening dana operasional partai. Seluruh sumbangan dan pengeluaran selama kampanye harus tercatat dalam RKDK.
Tujuannya adalah untuk menjaga prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan pelaporan yang tepat terkait dana kampanye.
Christin juga menjelaskan bahwa dana kampanye untuk anggota DPRD kabupaten yang dimasukkan ke RKDK bersumber dari partai politik, calon anggota DPRD, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
“Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain mencakup individu perorangan, pasangan suami-istri, serta keluarga dari calon, pengurus, atau anggota partai politik. Selain itu, sumbangan sah juga dapat berasal dari badan hukum selain organisasi masyarakat (ormas), perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah yang memiliki badan hukum,” terangnya.
Christin juga mengungkapkan bahwa dana kampanye untuk partai politik peserta pemilu memiliki batasan yang bersifat kumulatif. Untuk sumbangan individu perorangan, batas maksimalnya adalah Rp2,5 miliar, sementara untuk sumbangan dari kelompok atau perusahaan/non-pemerintah, batas maksimalnya adalah Rp25 miliar.
“Namun, untuk dana kampanye yang berasal dari partai politik peserta pemilu, tidak ada batasan, dan besarnya dapat ditentukan sesuai kebutuhan. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (4) PKPU 18 tahun 2023,” tambahnya. DMS