Berita Maluku Terkini Hari Ini
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Berita Maluku Terkini - Radio DMS
No Result
View All Result

Lima Parpol di Manokwari Ajukan Pembukaan Rekening Kampanye untuk Pemilu 2024

Radio DMS 1027FM by Radio DMS 1027FM
Wednesday, 4 October 2023
in Papua, Papua Barat, Papua Barat
0
Ketua KPU Manokwari Christin R. Rumkabu

Ketua KPU Manokwari Christin R. Rumkabu

Manokwari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari, Papua Barat, mencatat bahwa sudah ada lima partai politik peserta pemilu yang mengajukan permohonan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK) dalam persiapan untuk pemilu legislatif 2024.

Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu, mengungkapkan pada hari Selasa di Manokwari bahwa partai politik yang telah mengajukan RKDK meliputi Nasdem, PKN, Hanura, PSI, dan PBB.

Berita Lainnya

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Polisi di Wamena

Tiga Gunung di Papua Masuk Daftar Tertinggi di Indonesia

Pemerintah Hentikan Sementara Penerbitan Izin Baru di Hutan Raja Ampat

“Menurut peraturan, sebelum kampanye dimulai, partai politik harus membuka RKDK. Partai-partai ini mengajukan permohonan kepada KPU, setelah itu kami memberikan rekomendasi yang diperlukan untuk membuka rekening di bank umum. Surat pengantar ini harus ditandatangani oleh ketua KPU,” kata Christin.

Christin menjelaskan bahwa KPU telah memberikan himbauan kepada 18 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Manokwari yang wajib membuka RKDK paling lambat satu hari sebelum kampanye dimulai, yaitu pada tanggal 27 November 2023. Hal ini sesuai dengan PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

“Kami telah secara resmi mengirimkan surat kepada partai politik untuk segera mengajukan pembukaan RKDK ke KPU. Namun, ada partai politik yang telah memiliki RKDK, seperti PDI Perjuangan, sementara yang lainnya belum mengajukan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa RKDK harus dibuka oleh partai politik karena semua transaksi kampanye harus dilakukan melalui rekening khusus ini dan tidak boleh dicampur dengan rekening dana operasional partai. Seluruh sumbangan dan pengeluaran selama kampanye harus tercatat dalam RKDK.

Tujuannya adalah untuk menjaga prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan pelaporan yang tepat terkait dana kampanye.

Christin juga menjelaskan bahwa dana kampanye untuk anggota DPRD kabupaten yang dimasukkan ke RKDK bersumber dari partai politik, calon anggota DPRD, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.

“Sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain mencakup individu perorangan, pasangan suami-istri, serta keluarga dari calon, pengurus, atau anggota partai politik. Selain itu, sumbangan sah juga dapat berasal dari badan hukum selain organisasi masyarakat (ormas), perusahaan, atau badan usaha non-pemerintah yang memiliki badan hukum,” terangnya.

Christin juga mengungkapkan bahwa dana kampanye untuk partai politik peserta pemilu memiliki batasan yang bersifat kumulatif. Untuk sumbangan individu perorangan, batas maksimalnya adalah Rp2,5 miliar, sementara untuk sumbangan dari kelompok atau perusahaan/non-pemerintah, batas maksimalnya adalah Rp25 miliar.

“Namun, untuk dana kampanye yang berasal dari partai politik peserta pemilu, tidak ada batasan, dan besarnya dapat ditentukan sesuai kebutuhan. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (4) PKPU 18 tahun 2023,” tambahnya. DMS

Previous Post

Kedatangan 27 Ribu Ton Beras dari Vietnam Menguatkan Cadangan Pangan Indonesia

Next Post

Masih Banyak Pemilik Kendaraan Terjaring Razia Belum Melunasi Pajak

Berita Terkait

KKB Roberth Wenda alias Kriminal Hesegem (26 th) (centang merah) saat bersama Egianus Kogoya (pakai ikat kepala).
Daerah

Satgas Damai Cartenz Tangkap Anggota KKB Penembak Polisi di Wamena

Thursday, 24 July 2025
Puncak Jayawijaya
Papua

Tiga Gunung di Papua Masuk Daftar Tertinggi di Indonesia

Monday, 9 June 2025
NIkel
Papua Barat

Pemerintah Hentikan Sementara Penerbitan Izin Baru di Hutan Raja Ampat

Friday, 6 June 2025
Polantas
Daerah

Polantas Ditembak OTK saat Evakuasi Korban Kecelakaan di RSUD Wamena

Friday, 30 May 2025
Arfak
Papua Barat

Banjir Bandang di Pegunungan Arfak: 16 Orang Tewas

Saturday, 24 May 2025
viral siswa sd di intan jaya ketakutan saat dengar suara tembakan dari kkb 169
Papua

Siswa SD di Intan Jaya Berlindung Saat KKB Serang Pos Satgas Damai Cartenz

Tuesday, 5 November 2024
Next Post
Swiping Motor

Masih Banyak Pemilik Kendaraan Terjaring Razia Belum Melunasi Pajak

STREAMING


Download Aplikasi Radio DMS
Berita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di AmbonBerita Maluku Ambon dan Radio Di Ambon

 

Berita Maluku Terkini – Radio DMS

Portal berita yang menyediakan berita ambon, berita maluku, berita maluku hari ini, dan berita ambon hari ini aktual dan terpercaya.

MEDIA GROUP

  • DMS 102,7 FM Ambon
  • Carang TV Ambon
  • Duta 90,9 FM Ambon
  • Duta 98,7 FM Masohi
  • Ambon 96,8 FM Ambon

ALAMAT RADIO DMS

Studio & Kantor

JL. AY. PATTY No. 21, Lt. 2 AMBON, MALUKU 97124
Telp. : 0911-353325, 341900, 353329
Fax. : 0911-347423
Email : marketing@radiodms.com / emahaly@yahoo.com

 

 

  • Disclaimer
  • DMS MEGA Hits
  • DMS Trend 21
  • Home
  • Kontak Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Station Radio Di Ambon
  • Tentang Kami

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Berita Maluku
    • Berita Ambon
    • Berita Maluku Tengah
    • Berita Kabupaten Buru
    • Berita Buru Selatan
    • Berita Seram Bagian Barat
    • Berita Seram Bagian Timur
    • Berita Tual
    • Berita Kepulauan Kei
    • Berita Kepulauan Aru
    • Berita Kepulauan Tanimbar
    • Berita Maluku Barat Daya
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hiburan
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Lifestyle
  • Station

Copyright © 2024. Radiodms.com. All rights reserved.