Jakarta (DMS) – Lima warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di Korea Selatan terkait dugaan kebocoran data proyek jet tempur KF-21, telah dibebaskan dan tidak akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Informasi tersebut dilaporkan media Korea Selatan, Maeil Business Newspaper, Selasa (3/6/2025). Mengutip sumber dari pemerintah setempat, kelima teknisi asal Indonesia itu dibebaskan dari tuduhan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri.
“Jaksa memutuskan tidak melanjutkan penuntutan karena data yang diduga akan dibocorkan tidak mengandung informasi rahasia penting,” tulis media tersebut. Selain itu, penangguhan penuntutan juga diberlakukan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.
Kelima teknisi tersebut sebelumnya ditangkap saat bekerja di fasilitas Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan. Mereka dituduh mencoba membawa keluar perangkat penyimpanan USB berisi data terkait pengembangan jet tempur KF-21.
Pembebasan ini dinilai dapat meredakan ketegangan antara Indonesia dan Korea Selatan, termasuk persoalan pembayaran kontribusi Indonesia dalam proyek pengembangan bersama jet tempur tersebut.
Sebagai informasi, Indonesia menyepakati kontribusi sebesar 1,6 triliun won (sekitar Rp18 triliun) untuk proyek KF-21, namun sejumlah pembayaran sempat mengalami penundaan.DMS/CNBC