Jakarta (DMS) – Maskapai penerbangan Lion Air akan memberlakukan aturan baru terkait bagasi tercatat mulai 17 Juli 2025. Dalam kebijakan terbaru ini, penumpang akan mendapatkan jatah bagasi gratis (free baggage allowance/FBA) sebesar 10 kilogram untuk semua penerbangan domestik maupun internasional.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan bahwa aturan baru ini disesuaikan dengan tren perjalanan masa kini, di mana mayoritas penumpang hanya membawa barang secukupnya.
“Dengan penyesuaian ini, proses check-in dan pengambilan bagasi akan lebih cepat dan praktis, tanpa mengurangi esensi pelayanan dasar,” ujar Danang dalam keterangan resmi, Jumat (27/6).
Perbedaan Aturan Lama dan Baru
Danang menambahkan, kebijakan baru hanya berlaku bagi penumpang yang membeli atau menukar tiket pada atau setelah 17 Juli 2025. Sedangkan penumpang yang telah membeli atau menukar tiket sebelum tanggal tersebut tetap mendapatkan FBA lama, yakni 15 kg atau 20 kg, tergantung rute penerbangan.
Meski Lion Air merupakan maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC), pihaknya tetap memberikan fasilitas bagasi tercatat gratis. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara, yang memperbolehkan LCC menetapkan kebijakan bagasi fleksibel, termasuk menetapkan FBA 0 kg.
“Namun kami tetap memberikan FBA 10 kg dan bagasi kabin 7 kg, sebagai bentuk penghargaan terhadap kenyamanan pelanggan,” jelas Danang.
Opsi Tambahan Bagasi
Selain itu, Lion Air juga menyediakan opsi Pre Paid Baggage, yaitu pembelian bagasi tambahan dengan harga lebih hemat sebelum keberangkatan. Layanan ini bisa diakses melalui situs resmi Lion Air maupun aplikasi BookCabin.
“Melalui kebijakan ini, kami juga mendorong pelanggan yang membawa barang dalam jumlah besar untuk memanfaatkan layanan kargo Lion Air, guna mendukung distribusi produk UMKM ke berbagai daerah,” pungkas Danang.DMS/DC